Minggu, 12 April 2026

Pasuruan

Paksa Polisi Lari Selama Sejam, Sekarang Pria Ini Ditahan di Kantor Polisi, Begini Kronologinya

Bambang menjelaskan pihaknya sedang mengejar DM dan mobil milik korban. Sedangkan tersangka sudah ditahan di Polsek Pandaan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Tersangka Sutrisno setelah ditangkap anggota Polsek Pandaan, Sabtu (18/2/2017) malam. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Pelaku penipuan dan penggelapan, Sutrisno (47) ditangkap anggota Polsek Pandaan, Sabtu (18/2/2017) malam. Warga Dusun Kasri, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Pasuruan ini ditangkap di sebuah kos di dekat Terminal Arjosari, Kota Malang.

Penangkapan tersangka ini sempat membuat polisi kerepotan. Polisi harus berlari keliling kampung di kawasan Arjosari untuk menangkap tersangka. Bahkan, polisi butuh waktu 60 menit untuk menangkap tersangka.

Tersangka ditangkap karena diduga menipu dan menggelapkan mobil Avanza nopol N 882 VM milik Muchamad Faqeh (58). Korban adalah Kaur Kemasyarakatan Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan.

“Dia jadi buronan polisi sudah lima bulan lebih,” kata Iptu Bambang Tri S, Kanitreskrim Polsek Pandaan, Minggu (19/2/2017).

Kejadian ini bermula saat korban meminjamkan mobil itu kepada tersangka atas dasar sewa mobil. Tersangka menyewa mobil korban selama sepekan seharga Rp 250.000 per harinya.

“Namun hingga jatuh tempo, tersangka tidak mengembalikan mobil korban, dan tidak membayar uang sewanya,” jelasnya.

Bahkan, tersangka pun menghilang. Saat dihubungi ponselnya pun  tidak aktif. Tersangka tidak ada di rumahnya saat korban datang.

“Korban pun geram, dan lapor ke polisi,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, ternyata mobil korban sudah tidak ada di tangan tersangka. Tersangka mengaku menggadaikan mobilnya ke temannya berinisial DM seharga Rp 4,5 juta.

“Alasannya tersangka butuh uang untuk biaya operasi keluarganya. Makanya dia nekat menggadaikan mobil ini,” paparnya.

Bambang menjelaskan pihaknya sedang mengejar DM dan mobil milik korban. Sedangkan tersangka sudah ditahan di Polsek Pandaan.

“Selama lima bulan itu, tersangka tidak pulang ke rumah dan selalu berpindah kos untuk mengelabuhi kejaran polisi,” terangnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved