Malang Raya

Tegas, Ini Pernyataan Inspektorat Soal Pegawai yang Pesta Sabu-sabu

Usulan ini buntut dari ditangkapnya Agung oleh polisi dari Polres Malang Kota, saat pesta sabu-sabu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN Inspektorat Kabupaten Malang meminta agar Agung Prasetyo, pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang dipecat. Usulan ini buntut dari ditangkapnya Agung oleh polisi dari Polres Malang Kota, saat pesta sabu-sabu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ternyata Agung masih bertatus sebagai tenaga kontrak. Meski demikian, harus ada tindakan tegas karena Agung bekerja di Pemkab Malang.

“Karena tenaga kontrak, saya minta hubungan kerjanya diputus. Kita berhak mengambil tindakan,” tegas Tridiyah, Minggu (19/2/2017).

Lanjut Tridiyah, pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus pidana, akan dilihat hukumannya. Jika dihukum lebih dari dua tahun penjara, akan langsung dipecat.

Jika hukumannya kurang dari dua tahun hanya diberikan sanksi. Karena Agung berstatus pegawai kontrak, maka sanksi diserahkan kepara dinas tempatnya bekerja. Kepala dinas berhak untuk memberhentikan.

“Kepala dinas punya kewenangan memberhentikan, karena perjanjian kerjanya antara pegawai tersebut dengan dinas. Bukan dengan pemkab,” tambah Tridiyah.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bachrudin mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari kepolisian.

Karena itu belum ada tindakan atau sanksi kepada Agung.

“Saya juga belum lapor ke Bupati, sebelum ada pemberitahuan dari kepolisian,” ucap Bachrudin.

Namun Bachrudin menegaskan, akan mengambil tindakan jika memang Agung terbukti bersalah. Termasuk memecat Agung jika memang terbukti bersalah.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved