Pilkada Kota Batu

Benarkah Tiga Paslon Pilkada Gugat ke MK? Begini Penjelasan Ketua KPU Kota Batu, Rochani

Dalam surat tertanggal 28 Februari 2017 itu, paslon nomor 1 mengajukan gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota tahun 2017 terhadap KPU.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Kota Batu beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - KPU Kota Batu hanya tahu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu nomor 1, Rudi dan Sujono yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada surat gugatan tertulis dari paslon nomor 1 secara resmi dan deregister di MK,” kata Rochani, Ketua KPU Kota Batu, Kamis (2/3/2017).

Dalam surat tertanggal 28 Februari 2017 itu, paslon nomor 1 mengajukan gugatan ke MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota tahun 2017 terhadap KPU. Sampai sekarang belum ada jawaban dari MK terkait gugatan itu.

Rochani belum tahu hasil gugatan ke MK tersebut. Menurutnya, harus ada pemeriksaan perkara oleh MK

“Ada beberapa yang harus diperiksa oleh MK, seperti syarat formil pengajuan permohonan. Juga ada tenggat waktu pengajuan,” imbuhnya.

Karena ada pengajuan gugatan ke MK terkait Pilkada Kota Batu 2017, otomatis penetapan paslon terpilih ditunda. Jika perkara itu dilanjutkan ke persidangan harus menunggu sampai sampai ada keputusan dari persidangan.

Sebelumnya, tiga paslon mengajukan gugatan ke MK. Tiga paslon itu menyiapkan lima kuasa hukum untuk memenangkan gugatan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved