Rabu, 29 April 2026

Malang Raya

Hanya Karena Masalah Ini, Kantor Imigrasi Tolak Permohonan Paspor

Risiko menjadi TKI ilegal sangat tinggi, terutama ketika ada di tempat kerja di luar negeri. Para TKI bisa terjerat hukum karena melanggar hukum.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Novianto Sulastomo menempelkan stiker di rumah warga di Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (7/3/2017). 

SURYAMALANG.COM, PAGAK - Kantor Imigrasi Kelas I Malang telah menolak sekitar 20 permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri selama 2017 ini. Penolakan ini dilakukan karena pemohon paspor tidak menjelaskan tempat kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Novianto Sulastomo mengatakan bila dalam tahapan wawancara tersebut pencari paspor memberi jawaban tidak jelas, hal itu masuk dalam indikasi akan menjadi TKI non prosedural. jadi, Kantor Imigrasi menolak permohonan paspor tersebut.

“Bila sudah ditolak, pencari paspor harus mengajukan proses dari awal dan harus jelas semuanya. Termasuk tujuan kerja di luar negeri yang dimaksud,” kata Novianto Sulastomo usai membuka Workshop Keimigrasian di kantor Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (7/3/2017).

Novianto menjelaskan Kantor Imigrasi Malang sedang mengintensifkan program pencegahan TKI ilegal. Sebab, risiko menjadi TKI ilegal sangat tinggi, terutama ketika ada di tempat kerja di luar negeri. Para TKI bisa terjerat hukum karena melanggar hukum negara tersebut.

“Dalam rangka melindungi TKI di luar negeri, Kantor Imigrasi Malang melakukan upaya jemput bola memerangi TKI ilegal dengan memberi sosialisasi ke kantong asal TKI,” ucap Novianto.

Sosialisasi dilakukan dengan cara menyebar brosur, atau menempelkan stiker ke rumah warga. Hal itu agar warga mengerti prosedur menjadi TKI legal.

“Kami mengindikasikan banyak TKI ilegal di luar negeri, di antaranya karena tidak tahu prosedur mengurus paspor dan birokrasinya,” imbuh Novianto.

Pengajuan paspor ke luar negeri di Kantor Imigrasi Kelas I Malang mencapai sekitar 100 pemohon per bulan. Dari jumlah tersebut, sebagian untuk menjadi TKI.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pagak, Sunardi mengatakan TKI harus melalui prosedur dan syarat yang telah ditetapkan. Banyak warga yang tergiur menjadi TKI, namun kurang memahami prosedur resmi.

“Perlu intropeksi bagi semuanya dalam rangka fasilitasi terkait prosedur TKI, dan ada perbaikan layanan birokrasi. Diharapkan bisa kurangi kesulitan prosedur pengurusan TKI,” kata Sunardi.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved