Malang Raya
Taksi Online Malang Ditertibkan, Ini Hasil Keputusan Pemangku Kepentingan di Malang dan Jatim
Operasi penertiban ini akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Dishub Provinsi Jawa Timur, dan kepolisian.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Petugas akan menertibkan taksi online di Kota Malang yang tidak memiliki izin operasional. Operasi penertiban ini akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Dishub Provinsi Jawa Timur, dan kepolisian.
Penertiban untuk angkutan online ini merupakan salah satu poin hasil pertemuan Dishub Kota Malang, Kasatlantas Polres Malang Kota, Kapolsek Klojen, DPRD Kota Malang, dengan Dishub Provinsi Jawa Timur. Pertemuan itu dilakukan di ruang Komisi D DRPD Kota Malang sejak pukul 11.00 - 14.00 WIB.
Pihak Dishub Jatim dihadiri oleh lima orang, yang dikomandani oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Isa Anshori. Namun usai pertemuan panjang itu, Isa enggan diwawancarai dan langsung meninggalkan gedung dewan.
Hasil pertemuan internal itu disampaikan ke perwakilan sopir angkutan kota, ketua jalur, juga perwakilan Organda. Ada tiga poin hasil pertemuan yang disampaikan kepada pihak angkot dan organda.
"Ada tiga poin hasil pertemuan tadi. Pertemuan tadi panjang, dan cukup alot. Prinsipnya semua tuntutan dan aspirasi bapak-bapak semua sudah kami sampaikan ke pihak Dishub Jatim. Tadi ada lima orang yang datang," terang Ketua Komisi C Bambang Soemarto mengawali pembacaan hasil pertemuan itu.
Ketiga hasil pertemuan adalah, pertama, bahwa terhadap pengusaha online dan kendaraannya yang tidak mempunyai izin operasional, Pemerintah Kota Malang bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhububungan Provinsi Jawa Timur akan melakukan tindakan dan penertiban.
Penertiban itu bagi pengusaha angkutan online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 2016.
Kedua, bahwa langkah penindakan dan penertiban tersebut dilakukan sesegera mungkin.
Ketiga, bahwa penindakan dan penertiban terhadap ojek online akan dikonsultasikan ke Kementerian Perhubungan sesegera mungkin.
Bambang menjelaskan ketiga poin itu merupakan hasil konsultasi dengan Dishub Jatim. Bambang menambahkan, penertiban itu akan dilakukan sesegera mungkin setelah semua pihak saling berkoordinasi terkait penertiban.
Bambang juga meneruskan informasi dari pihak Dishub Jatim, jika taksi online di Kota Malang belum mengantongi izin operasional. "Dishub Jatim masih mengeluarkan izin operasional untuk 33 unit taksi online saja. Sedangkan di Kota Malang ini belum ada taksi online yang mengantongi izin operasional," ujar Bambang.
Karena itulah, opsi penertiban diambil. Hanya saja, Bambang meminta pihak sopir angkot bersabar dan tidak main hakim sendiri.
"Saya minta sembari menunggu penindakan, teman-teman sopir bisa menahan diri. Jangan bertindak sendiri hingga nantinya ada implikasi hukumnya," tegas Bambang.