Malang Raya

Seharusnya Karyawan Honorer Tak Bisa Urus Surat, Tapi . . .

Menurutnya, seharusnya kewenangan tidak diserahkan pada karyawan honorer. Ada batasan dan kewenang yang dimiliki karyawan, apalagi masih honorer.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Kapolres Batu menunjukkan barang bukti dari dua pejabat Kelurahan Sisir yang jadi tersangka pungli pembuatan surat tanah, Kamis (9/3/2017). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo menanggapi penetapan karyawan honorer Kelurahan Sisir sebagai tersangka karena melakukan pungli ini.

Menurutnya, seharusnya kewenangan tidak diserahkan pada karyawan honorer. Ada batasan dan kewenang yang dimiliki karyawan, apalagi masih honorer.

“Kewenangan terkait surat tentu bukan pada karyawan honorer. Ada batasan bagi karyawan honorer. Seharusnya mereka hanya membantu. Tidak sampai pada pengurusan surat, apalagi sampai melakukan pungutan biaya,” kata Cahyo kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/3/2017).

Menurutnya, tugas pokok dan fungsi utama karyawan honorer tidak sama dengan pejabat. Cahyo tidak bisa menyimpulkan saat ditanya Lurah Sisir juga terlibat dalam kasus pungli ini.

“Polisi yang berhak melakukan penyidikan. Kalau memang terlibat, pasti ada barang buktinya,” imbuhnya.

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved