Lamongan

Ada Warung yang Berfungsi sebagai Tempat Bercinta, Pasangan Mesum Kena Razia

"Pemilik warung sudah melanggar Perda nomor 05 tahun 2007 tentang pemberantasan pelacuran di Lamongan,’’ kata Bambang.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
YouTube
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Sholikin (42) pegawai honorer salah satu rumah sakit di Lamongan telah mencoreng nama lembaga tempatnya bekerja.

Sholikin digerebek lantaran berbuat mesum dengan wanita bernama Tumiriati (32) di salah satu kamar di warung di Desa Balun Kecamatan Turi, Selasa (21/3/2017).

Sebenarnya, warga sudah kerap melihat Sholikin bertandang ke warung milik Muah (55). Begitu Sholikin tiba, sesaat kemudian disusul Tumiriati.

Kecurigaan warga sekitar itu semakin meruncing karena diketahui Sholikin sering datang dan selalu ada wanita itu.

Warga geregetan, dan langsung melaporkan ke Satpol PP ketika keduanya ada di warung itu.

Pelaku yang sedang bercumbu dan bercinta dalam kamar hingga beberapa lama itu akhirnya digerebek Satpol PP.

Keduanya tertangkap, dan langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Kasi Operasi dan Pembinaan Satpol PP, Bambang Yustiono menjelaskan, tertangkapnya pasangan mesum, salah satunya pegawai rumah sakit di warung, setelah mendapatkan informasi dari warga setempat terkait adanya pasangan bukan suami istri sedang masuk kamar warung.

"Informasi, warung itu sering digunakan untuk berbuat mesum," kata Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, Sholikin mengaku sering keluar masuk warung itu sekedar untuk melampiaskan nafsunya dengan wanita pasangannya.

Untuk sekali sewa kamar biayanya Rp 100 ribu. Untuk dua insan yang sedang dimabuk asmara ini, menurut Bambang, telah membuat surat pernyataan bermaterai dan bersedia menikahi.

Hasil pemeriksaan ini akan dilanjutkan ke pimpinan RS di Lamongan, tempat kerja Sholikin.

"Terkait sanksi, semua menjadi wewenang RS tempat kerja pak Sholikin," katanya.

Sementara pemilik warung juga membuat surat pernyataan karena sudah melanggar.

"Pemilik warung sudah melanggar Perda nomor 05 tahun 2007 tentang pemberantasan pelacuran di Lamongan,’’ kata Bambang.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved