Senin, 27 April 2026

Surabaya

Dikirimi Video Porno, Pesan Selanjutnya Bikin Melongo, Suaminya Ternyata. . .

Petugas menambahkan tersangka menyebarkan video syur dan foto telanjang dengan menggunakan...

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM
Ilustrasi SMS. 

SURYAMALANG.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial JMN (40) karena menyebarkan video dan porno.

Lelaki asal Pandean III, Keluruhan Peneleh, Kecamatan Genteng ditangkap anggota Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jatim setelah dilaporkan SLN, 30, yang juga tinggal di daerah Peneleh, Surabaya pada pekan lalu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ponsel android yang dipakai menyebarkan video dan foto porno korban.

Penyebaran foto dan video porno ke media sosial istri korban dan teman-teman korban dilandasi rasa jengkel karena korban dituduh memiliki pasangan gay dengan lelaki lain.

"Tersangka akhirnya membuat pengakuan kepada istri korban bahwa SLN adalah seorang gay dan korban (suaminya) adalah pasangannya," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit II AKBP Festo Ari Permana, Senin (27/3/2017).

"Tujuan tersangka untuk menyebarkan perlakuan korban," jelas Kombes Pol Barung.

Informasinya, perkenalan korban dengan tersangka berawal dari tawaran investasi saham.

Korban kala itu menjadi sales marketing di salah satu perusahaan investasi di Surabaya.

Selanjutnya, tersangka menginvestasikan uang Rp 100 juta. Dari sinilah hubungan asmara mereka terjalin.

Lalu, sejak Mei 2016, korban melakukan hubungan intim.  Kisah asmara itu berakhir, tepat di bulan yang paling akhir dari tahun 2016.

Ini berawal saat korban membuka ponsel milik tersangka JMN.

Di sana, foto korban digunakan tersangka untuk berkenalan dengan kaum gay yang lain. Korban pun marah dan memutuskan menjauh dari JMN.

Pascaperpisahan itu, tersangka nekad menyebarkan video mesum dan foto porno mereka.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 27 ayat 1, pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved