Malang Raya
PT SGS Pertanyakan Landasan pembongkaran Portal dan Pos Jaga Panderman Hill
Manajemen PT SGS menilai Pemkot Batu bertindak di luar kewajaran karena belum ada serah-terima terkait lahan yang akan digunakan fasilitas umum.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – PT Sarana Graha Sejahtera (SGS) selaku pengembang Perumahan Panderman Hill mempertanyakan pembongkaran portal dan pos jaga di pintu masuk Panderman Hill oleh Satpol PP Kota Batu.
Sampai sekarang PT SGS belum mendapat alasan yuridis terkait pembongkaran fasilitas milik PT SGS tersebut. Manajemen PT SGS menilai Pemkot Batu bertindak di luar kewajaran karena belum ada serah-terima terkait lahan yang akan digunakan fasilitas umum.
“Kami tidak menutup diri. Klien kami ingin memperjelas status. Kalau itu fasilitas umum, sebaiknya ada serah-terima. Tetapi sempai sekarang belum ada serah-terima. Kami sudah mengajukan, tapi ditolak terus,” kata Dani Harianto (31), kuasa hukum PT SGS kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/3/2017).
Manajemen PT SGS sempat berbicara dengan Kepala Dinas PU dan Bina Marga Kota Batu, Arif Assiddiqie. Dalam pembicaraan itu, Dinas PU akan membentuk tim verifikasi untuk memulai serah-terima. Jika sudah ada serah-terima, PT SGS akan legowo.
“Berarti kan masih belum ada serah-terima kalau masih akan membentuk tim verifikasi. Jadi apa landasan pembongkaran itu?” ungkap Dani.
Sebenarnya PT SGS terbuka untuk menjadikan lahannya sebagai fasilitas umum. Sebelum dipastikan menjadi fasilitas umum, PT SGS ingin melalui prosedur.
Bahkan keinginan PT SGS untuk menjadikan tempat itu menjadi fasilitas umum sudah diajukan sejak puluhan tahun lalu. Namun, pemerintah belum mau menerima sampai sekarang.
“Jadi menurut kami, tindakan Pemkot Batu melanggar UU Perumahan dan kawasan Pemukimam seperti tertuang pada UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman juncto Permendagi No 9 Tahun 2009, Pasal 13 dan 14,” lanjut Dani.
PT SGS akan memberi somasi dalam waktu dekat. Sebelum menempuh jalur hukum, Dani mengatakan kalau kliennya terbuka untuk mencari solusi. PT SGS akan melakukan somasi sebelum menggugat pidana dan perdata.
“Kalau pihak sana mengabaikan peringatan kami, kami akan melakukan upaya hukum. Perusakan itu kan pidana,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pembongkaran-portal-dan-pos-jaga-panderman-hill-oleh-satpol-pp-kota-batu_20170327_175855.jpg)