Pilkada Kota Batu
BREAKING NEWS : MK Tolak Gugatan Paslon 1 Terkait Pilkada Batu 2017
Persoalan gugatan sudah selesai. Dalam artian, Paslon terpilih nomor dua, Dewanti-Punjul tinggal menunggu penetapan Cawali dan Cawawali terpilih.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Gugatan Pasangan Calon Wali Kota nomor 1 kepada KPU Kota Batu terkait pilkada Kota Batu 2017 hasilnya ialah dismisal. Hal ini karena Makamah Konstitusi (MK) menolak gugatan itu.
Hal ini disampaikan Mardiono, Bagian Hukum KPU Batu seusai putusan hakim, Senin (3/4/2017).
"Putusannya di MK, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, karena telah lewat waktu," kata dia saat dihubungi suryamalang.com, Senin (3/4/2017).
Ia menambahkan,dalam hal ini untuk persoalan gugatan sudah selesai. Dalam artian, Paslon terpilih nomor dua, Dewanti-Punjul tinggal menunggu penetapan Cawali dan Cawawali terpilih.
Nanti penetapan, dikatakannya akan dilaksanakan pada Rabu (5/4/2017).