Malang Raya
Aset Pemkot Batu Masih Dipegang Pihak Ketiga, Padahal Nilainya Luar Biasa
Dari Pemkot Batu sendiri, selain meminta bantuan kepada Kejaksaan, juga telah memblokir Sertifikat Hak Usaha Bangunan.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Sejak berdirinya Kota Batu 15 tahun yang lalu, ternyata masih banyak aset pemkot yang masih dipegang oleh pihak ketiga. Beberapa aset itu belum dikembalikan ke pihak pemkot dengan berbagai alasan.
Tak tanggung-tanggung, jika ditotal aset pemkot Batu itu yang dikuasai pihak lain itu senilai Rp 100 Miliar rupiah.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, Zadim Efisiensi, mengatakan beberapa aset milik Pemkot Batu yang masih atas kuasa pihak ketiga di antaranya rumah dinas yang ada di Jalan Abdul Gani Atas. Aset itu saat ini masih dipergunakan untuk praktek dokter gigi Edi Hartono.
"Untuk praktek dokter Edi itu sudah kami somasi dan meminta pengosongan sejak beberapa tahun lalu. Tetapi pengacara dokter Edi yang menolak," kata Zadim kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (9/4).
Zadim juga tak mengetahui pasti alasan penolakan Drg Edi yang disampaikan melalui pengacaranya. Padahal, kata Zadim rumah milik Pemkot Batu itu harusnya sudah diberikan ke Pemkot Batu sejak 5 tahun terakhir.
Saat SURYAMALANG.COM mendatangi rumah praktek itu , Minggu (9/4), kondisi rumah dalam keadaan terkunci. Di depan rumah ada plang yang menunjukkan bahwa praktek itu tutup dihari Minggu dan hari besar.
SURYAMALANG.COM tak bisa mengkonfirmasi terkait penolakan untuk menyerahkan aset pemkot itu.
Tak hanya rumah praktek itu, Zadim menyebutkan, gedung bekas Dinas Pendidikan Kota Batu sertifikatnya juga masih dikuasai oleh notaris dari pihak ketiga juga. Padahal harus kembali jadi milik pemkot sejak dua tahun lalu.
"Songgoriti itu juga masih dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Seharusnya, sejak berdirinya Kota Batu harus diserahkan ke Pemkot Batu. Makanya dengan ini kami minta bantuan kepada Kejaksaan untuk penyelesaian sengketa tanah yang seharusnya milik Pemkot Batu," papar Zadim.
Dari Pemkot Batu sendiri, selain meminta bantuan kepada Kejaksaan, juga telah memblokir Sertifikat Hak Usaha Bangunan. Dengan begitu, pihak yang terkait tidak bisa memperpanjang izin bangunan. Dari Kejaksaan sendiri, Zadim berharap penyelesaian sengketa tanah itu cepat selesai dalam kurun waktu satu tahun ini.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah membenarkan bahwa aset milil pemkot Batu itu ada yang masih diklaim oleh pihak ketiga. Dari Kejaksaan sendiri akan melakukan mediasi, terutama untuk rumah dinas yang dipakai oleh Drg Edi dan tidak mau menyerahkan ke pihak Pemkot.
"Kami lakukan mediasi pendekatan terhadap pengacara untuk rumah dinas di Jl Abdul Gani atas itu. Kami mendekati dengan cara baik-baik," kata Nur.
Untuk masalah Songgoriti, pihak Kejari Batu akan melakukan kerja sama antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Batu dengan JPN Kabupaten Malang. "Kalau memang yang Songgoriti itu milik Pemkot Batu pasti akan jadi milik Pemkot Batu. Target kami untuk masalah ini akhir tahun. Terlebih juga ada 5 SKK (surat kuasa khusus) yang harus kami tangani terkait aset Pemkot Batu," pungkas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/aset-pemkot-batu_20170409_193604.jpg)