Malang Raya
Ternyata Banyak Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa, Inspektorat Hanya Jawab Begini
Jika ditemukan kerugian keuangan, maka Kades terkait wajib mengembalikan uang tersebut.Inspektorat memberikan waktu 10 hari untuk proses pengembalian.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Inspektorat Kabupaten Malang menerima sekurangnya 16 laporan dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Namun sejuah ini belum ada temuan indikasi korupsi, dan hanya sebatas kesalahan administrasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, dirinya tetap memroses semua laporan yang masuk ke Inspektorat.
Meski diakui laporan terkait kepala desa kebanyakan bermotif politis, karena dilakukan menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
“Sejauh ini memang belum ada yang terbukti. Namun apapun laporan yang masuk, harus diproses,” terang Tridiyah, Minggu (9/4/2017).
Namun ada pula kesalahan adminitrasi yang dilakukan Kades, dan dilaporkan sebagai korupsi oleh warganya.
Atas temuan ini Inspektorat memerintahkan Kades bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
Namun jika ditemukan kerugian keuangan, maka Kades terkait wajib mengembalikan uang tersebut.
Inspektorat memberikan waktu 10 hari untuk proses pengembalian.
Jika batas waktu tersebut dilanggar, maka temuan tersebut akan dilaporkan ke penegak hukum.
“Kalau laporan yang sudah masuk ke kepolisian atau kejaksaan, kami tidak bisa menghentikan. Tapi biasanya penegak hukum akan berkoordinasi dengan kami,” pungkas Tridiyah.