Malang Raya
Tuntun Motor Pada Dini Hari, Ternyata Sebelumnya Dua Pemuda Ini Lakukan Perbuatan Ini
Kompol Decky Hermansyah menjelaskan tersangka dan temannya mencuri motor pada Agustus 2015 dini hari. Tersangka beraksi bersama temannya.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - A Naimul Khafidin (22) ditangkap polisi setelah menjadi buro selama dua tahun. Warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini ditangkap setelah polisi menangkap temannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebelumnya.
Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah menjelaskan tersangka dan temannya mencuri motor pada Agustus 2015 dini hari. Tersangka beraksi bersama temannya, Khoirul Ahmad Abidin di Desa Sumbersuko.
“Tersangka berjalan kaki sekitar 50 meter untuk menghindari kecurigaan warga,” kata Decky Hermansyah kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (9/4/2017).
Selanjutnya dua tersangka mengambil motor Vixion yang terparkir di teras rumah korban. Dua tersangka ini lalu mendorong motor curian tersebut menjauh dari rumah. Motor curian itu baru dinyalakan setelah jauh dari rumah korban.
Korban baru lapor ke Mapolres Malang pada keesokan harinya. Petugas langsung menelusuri dan menangkap Wawan yang membeli motor tersebut seharga Rp 3 juta.
Tidak lama kemudian polisi menangkap Kholirul A Abidin. Namun, Naimul berhasil melarikan diri.
“Tersangka sembunyi di Surabaya, dan baru pulang ke Malang,” ucap Deky Hermansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kompol-decky-hermansyah-bersama-tersangka-curanmor-asal-wagir_20170409_161214.jpg)