Malang Raya
Ini Batas Waktu Terakhir Pengosongan Pasar Merjosari Sesuai Perintah Wali Kota Malang
Anton menambahkan, pedagang di Merjosari yang sudah memiliki tempat berjualan di Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) segera pindah.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Wali Kota Malang Moch Anton memberi waktu satu bulan kepada pedagang pasar sementara Merjosari untuk pindah.
"Pasti harus pindah, ya kami beri waktu tetapi tidak lama, maksimal satu bulan lah," ujar Anton yang diwawancarai SURYAMALANG.COM usai mengikuti acara di Dinas Sosial Kota Malang, Kamis (13/4/2017).
Anton berharap semua pihak berjalan sesuai peraturan. Anton menambahkan, pedagang di Merjosari yang sudah memiliki tempat berjualan di Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) segera pindah.
"Kalau dirasa masih ada yang kurang di sana (PTD) bisa dibenahi sambil jalan. Kalau blower kurang ya nanti dibenahi," ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang Wasto menyatakan lokasi pasar itu akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Menurutnya, pemanfaatan lahan itu menjadi RTH atas permintaan warga sekitar.
"Mengingat juga RTH Kota Malang masih kurang dari 20 persen, jadi ketika ada lahan milik Pemkot yang bisa dijadikan RTH, Pemkot tidak perlu beli. Kalau beli lahan untuk RTH harganya bisa miliaran rupiah," ujar Wasto.
Jika mengacu kepada rencana tata ruang wilayah, area tersebut termasuk area permukiman. RTH, lanjut Wasto, juga masuk dalam item permukiman sebuah kawasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bongkar-pasar-merjosari_20170413_182051.jpg)