Nasional
BREAKING NEWS : Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun
Hakim Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA- Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Taksin SH di Pengadilan Tipikor atas pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (21/4/2017).
Hakim Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.
" Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," tandas hakim Taksin.
Meski diganjar hukuman 2 tahun, Dahlan tetap berstatus tahanan kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidang-perdana-dahlan-iskan-di-pengadilan-negeri-tindak-pidana-korupsi_20161206_113334.jpg)