Senin, 27 April 2026

Nasional

BREAKING NEWS : Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun

Hakim Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
Sidang perdana Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jl Juanda, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA-  Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Taksin SH di Pengadilan Tipikor atas pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (21/4/2017).

Hakim Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.

" Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," tandas hakim Taksin.

Meski diganjar hukuman 2 tahun, Dahlan tetap berstatus tahanan kota.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved