Nasional
Divonis Dua Tahun Dahlan Iskan Ucapkan Terima kasih, Ternyata Ini Alasannya
Dahlan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas jabatannya sebagai Dirut PT PWU yang dijabat saat itu.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan dijatuhi vonis dua tahun 2 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Taksin SH di Pengadilan Tipikor atas pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (21/4/2017).
Usai divonis 2 tahun penjara, mantan menteri BUMN ini justru menyatakan terima kasih kepada Majelis Hakim.
Baca: BREAKING NEWS : Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun
Ia berterimakasih karena dinyatakan tidak terbukti memakan uang negara usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dahlan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas jabatannya sebagai Dirut PT PWU yang dijabat saat itu.
"Terima kasih pada majelis hakim, karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara. Secara moral saya bertanggung jawab sebagai Dirut waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab itu," kata Dahlan.
Dahlan manganggap PT PWU yang dipimpin mulai tahun 2000 sampai 2010 itu ternyata memiliki aturan yang berbeda. Versi Dahlan, perusahaan itu sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka ia mengira aturan PT yang harus dijalankan.
"Itu tidak berlaku. Jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini. Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-malang-dahlan-iskan-jadi-tersangka-4_20161027_202217.jpg)