Malang Raya
Sebentar Lagi Kades Tegalgondo yang Diduga Lakukan Pungli Segera Jalani Sidang
Penyidik Polres Malang hanya akan memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Berkas dugaan pungutan liar (pungli) dengan tersangka Kades Tegalgondo, Usman Junaedi sudah lengkap (P21). Rencananya, penyidik Polres Malang melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen pada pekan depan.
Anggota tim Saber Pungli Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan penyidik pemeriksa Kejari Kabupaten Malang menyatakan berkas tersebut sudah lengkap pada 28 April 2017.
Berkas dugaan pungli itu telah beberapa kali dilakukan penyempurnaan oleh penyidik Polres Malang. Bahkan, masa penahanan tersangka selama 20 hari habis dan dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari.
“Penyempurnaan berkas bisa dilaksanakan sebelum waktu perpanjangan penahanan tersangka habis,” kata Sutiyo kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (3/5/2017).
Setelah berkas, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari, proses hukum berikutnya ada di Kejari Kepanjen. Penyidik Polres Malang hanya akan memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Tunggu saja proses hukumnya di Pengadilan Tipikor,” ujar Sutiyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kades-tegalgondo-usman-junaidi_20170414_163423.jpg)