Malang Raya
DPRD Kota Malang Sarankan Pedagang Pasar Merjosari Tidak Tempuh Jalur Hukum
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, menyarankan pedagang yang bertahan di Pasar Merjosari tidak menempuh jalur hukum.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, menyarankan pedagang yang bertahan di Pasar Merjosari tidak menempuh jalur hukum.
Bambang mengaku sudah mengutarakan sarannya itu kepada beberapa pedagang yang ikut rapat koordinasi di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (9/5/2017) sore.
"Saya sudah sampaikan ke pedagang, saya sarankan supaya tidak menempuh jalur hukum. Saya minta mereka berpikir ulang, khawatirnya malah merugikan diri sendiri. Pak Hadi (perwakilan pedagang) dan beberapa pedagang yang kemarin ikut rapat sudah saya bilangi 'coba dipikir ulang'," ujar Bambang kepada SURYAMALANG.COM melalui sambungan telepon, Kamis (10/5/2017).
Menurutnya, DPRD Kota Malang sudah membantu memediasi persoalan di Merjosari. Anggota dewan sudah meminta kepada investor supaya harga untuk pedagang yang belum mengurusi administrasi disesuaikan dengan harga di perjanjian kerja sama. Jumlah pedagang yang belum mengurusi administrasi ke investor mencapai 93 orang.
"Pedagang yang 'dihanguskan' juga sudah kami minta didata kembali dan diakomodasi, itu sudah disanggupi oleh investor. Asalkan mereka memang pedagang dari Pasar Dinoyo lama," imbuh Bambang.
'Dihanguskan' merupakan istilah untuk pedagang asal Pasar Dinoyo lama yang pindah ke Pasar Merjosari, lalu mendapatkan undian tempat di Pasar Terpadu Dinoyo (PTD), namun tidak mencicil pembayaran meski telah membayar DP, kemudian nama pedagang ini dicoret dari daftar investor.
Bambang mengatakan mereka yang namanya dicoret, asalkan memang pedagang lama Dinoyo, diharuskan masuk lagi ke daftar. Pihak investor, lanjut Bambang, menyetujuinya.
Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sebelumnya juga dituntut pedagang, saat ini sedang dalam proses pemenuhan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kata Bambang, terus memantau pemenuhan proses mendapatkan SLF untuk PTD.
Namun ternyata tuntutan sejumlah pedagang yang bertahan kini bergeser, tidak tentang tiga hal itu. Mereka menuntut penolakan relokasi dan meminta Pasar Merjosari yang statusnya pasar sementara ditetapkan sebagai pasar tradisional bersifat permanen.
Untuk permintaan itu, menurut Bambang tidak bisa serta merta disetujui karena membutuhkan proses, termasuk pengubahan peraturan dan kebijakan.
"Sedangkan saat ini konteksnya pedagang harus pindah dulu ke PTD," tegas Bambang.
Selain itu, ketika pedagang penempuh jalur hukum, DPRD Kota Malang tidak bisa lagi mendampingi dan memfasilitasi tuntutan warga karena sudah memasuki ranah hukum.
Sementara, penasehat hukum pedagang, Rahman Hakim dari Lembaga Mediasi Konflik Indonesia di Surabaya mengatakan, pedagang tetap akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
"Gugatan awal merupakan gugatan perdata. Rencananya besok kami daftarkan ke PN, paling lambar hari Senin pekan depan," ujar Rahman ketika dihubungi SURYAMALANG.COM.
Sejumlah pedagang, katanya, sudah sepakat meneruskan proses itu ke jalur hukum. Ada sejumlah pertimbangan kenapa pedagang menggugat secara perdata.
"Pedagang dirugikan. Materi gugatan sedang kami persiapkan," pungkasnya.
Sementara itu pihak Pemkot Malang bersikukuh tetap menutup Pasar Merjosari. Penutupan pasar itu direncanakan tanggal 13 Mei 2017.