Malang Raya
Niat Buru Celeng untuk Isi Hiburan, Didik Ditangkap Polisi di Pagak
Kepada polisi yang memeriksanya, Didik Purwanto mengatakan senjata api itu dipinjam dari temannya asal Jember selama sepekan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PAGAK - Didik Purwanto (39) ditangkap polisi karena membawa senjata api laras panjang, Selasa (2/5/2017). Polisi menyita senjata api larang panjang kaliber 5,56 mm, sembilan butir peluru, dua selongsong peluru dari sopir truk asal Desa Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang itu.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandhi menjelaskan tersangka ditangkap saat petugas menggelar di Jalan Raya Sumbermanjing Kulon, Pagak.
“Petugas melihat tersangka, dan langsung ditangkap,” kata Dian Vicky Sandhi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/5/2017).
Tersangka tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan senjara api yang dibawanya.
“Kami bawa senjata apinya ke Polda Jatim untuk uji laboratium dan balistik,” ucap Dian Vicky Sandhi.
Kepada polisi yang memeriksanya, Didik Purwanto mengatakan senjata api itu dipinjam dari temannya asal Jember selama sepekan. Senjata itu akan digunakan untuk berburu celeng di hutan Donomulyo sambil mengisi liburan.
“Tidak tahunya saya ditangkap polisi,” kata Didik Purwanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sopir-truk-ditangkap-polisi-karena-bawa-senjata-laras-panjang_20170511_171924.jpg)