Malang Raya

Pencuri Simpan Barang Curian di Sawah, Malah Orang Ini yang Datang Dulu

Tersangka belum sempat menjual barang curian itu. Polisi menemukan laptop dan seperangkat komputer curian di rumah Edi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo (kanan) dan tersangka pencurian barang elektronik dalam rilis di Mapolres Malang Kota, Senin (15/5/2017). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polisi menangkap residivis yang mencuri di sebuah kantor pemasaran properti di Kota Malang, Edi Londo (42). Selain menangkap warga Sukun Gempol 4 itu, polisi juga menangkap pria lain berinisial Y (24) yang juga tetangga Edi.

Edi membobol kantor pemasaran properti yang berlokasi di Bakalan Krajan itu pada akhir April 2017. Edi membobol kantor itu dan mencuri televisi, laptop, monitor, dan CPU komputer.

Edi masuk ke kantor itu dengan cara merusak gerbang, dan mencongkel pintu kantor. Dia membawa hasil curian itu sendirian.

Setelah membawa kabur barang elekteonik itu, dia sempat menemui Y. Dia menitipkan televisi kepada Y, dan membawa laptop dan komputer ke rumahnya.

Sementara itu, Y membantu Edi menyembunyikan televisi di semak-semak persawahan. Televisi curian itu ditemukan seseorang yang kemudian dilaporkan ke polisi. Pihak kantor pemasaran properti pun melaporkan pencurian itu ke polisi.

“Kami tanya sejumlah saksi. Perbuatan tersangka juga terekam CCTV. Setelah menangkap tersangka, juga kami tangkap Y,” ujar AKP Heru Dwi Purnomo, Kasatreskrim Polres Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Senin (15/5/2017).

Tersangka belum sempat menjual barang curian itu. Polisi menemukan laptop dan seperangkat komputer curian di rumah Edi.

Berdasar catatan kepolisian, Edi pernah dipenjara juga karena kasus pencurian.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved