Nasional

Perhatikan Barang yang Disita Polisi dari Lokasi Pesta Gay, Kok Ada Motor Pelat Merah Ya?

Perlu diketahui bahwa kendaraan berplat merah merupakan kendaraan yang digunakan oleh orang yang berkerja di pemerintahan.

Editor: Zainuddin
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Motor pelat merah yang disita polisi dari lokasi pesta gay di Jakarta. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 40 kendaraan yang disegel polisi di depan lokasi kejadian pengerebekan pesta gay di Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pantauan Wartakotalive.com Senin (22/5/2017), kendaraan tersebut terdiri dari 37 motor, sebuah mobil Toyota Yaris, dan dua sepeda.

Dari 37 motor itu, ada motor yang mengenakan pelat warna merah dengan nomor polisi (nopol) B 6469 POQ.

Perlu diketahui bahwa kendaraan berplat merah merupakan kendaraan yang digunakan oleh orang yang berkerja di pemerintahan.

Di pintu masuk ruko pun terdapat sebuah tulisan yang menyatakan bahwa saat ini ruko Blok B nomor 15 dan 16 sedang disegel yang tertulis di selembar kertas tertempel di pintu ruko.

Pada ruko yang warna cokelat tersebut tidak ada tulisan nama ataupun lambang apapun tentang nama tempat fitness dan spa.

Dua ruko yang disebelahnya juga nampak buka seperti biasa, di mana terjadi aktivitas dengan keluar masuk orang dari tempat tersebut dan parkiran dideretan pun penuh.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak mengetahui kabar adanya motor yang memiliki plat merah ikut disita polisi dalam penggerebekan pelaku pesta seks 141 kaum homoseksual yang digelar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Djarot mengatakan, hal tersebut masih merupakan 'kabar' dan belum jelas terkait informasi selanjutnya.

“Nggak tahu, katanya, ya kan,” ujar Djarot, saat ditemui di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Mantan Wali Kota Blitar itu pun menegaskan, jika kabar tersebut tidak benar maka tentunya isu tersebut merupakan pencemaran nama baik.

Sehingga ia pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kabar ikut disitanya motor plat merah yang memiliki nomor polisi B 6469 POQ.

“(Jika tidak benar) itu namanya mencemarkan nama baik,” tegas Djarot.

Sebelumnya, Tim Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara telah melakukan penggerebekan terkait kasus prostitusi kaum gay, pada Minggu, 21 Mei 2017.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan 141 orang yang disinyalir menjadi pelaku dalam pesta seks kaum homoseksual itu.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi :

1. Kondom
2. Tiket
3. Rekaman CCTV
4. Fotokopi Izin Usaha
5. Uang Tip Striptease
6. Kasur
7. Iklan Event The Wild One
8. Hp untuk Broadcast Messenger.

Adapun ke-41 orang yang melakukan Pesta seks bertema ‘The Wild One’ tersebut melanggar UU 4/2008 tentang Pornografi.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved