Malang Raya
Bupati Malang Belum Keluarkan Imbauan Soal Jam Operasional Panti Pijat dan Tempat Hiburan
Belum adanya surat edaran Bupati Malang menjelang bulan Ramadan mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Belum adanya surat edaran Bupati Malang menjelang bulan Ramadan mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang.
Seharusnya Bupati Malang sejak jauh hari sudah mempersiapkan surat edaran imbauan kepada tempat hiburan, panti pijat, rumah makan, dan sebagainya dalam rangka menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Namun kenyataanya hingga hari ini surat edaran tersebut belum ada dan tidak ada sosialisasi ke pengusaha terkait.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, pihaknya berharap kepada pengusaha dan warga masyarakat menyadari akan kondisi bulan Ramadan. Mereka bisa menyesuaikan jam operasionalnya seperti bulan Ramadan sebelumnya.
"Untuk itu, tanpa adanya surat edaran dari Bupati semuanya harus mengerti dan sadar untuk menyesuaikan jam operasionalnya dalam rangka menghormati bulan Ramadan," kata Didik Gatot Subroto, Rabu (24/5/2017).
Akan tetapi, dikatakan Didik Gatot, adanya surat edaran itu penting sebagai landasan dari pelaksanaan pengawasan petugas Satpol PP dan instansi terkait dalam menjalankan kegiatannya.
Karena bagaimana pun, tanpa adanya dasar kebijakan yang tertuang dalam surat edaran maka Satpol PP dan instansi terkait akan kerepotan dalam menjalankan kegiatan pengawasan.
"Makanya, kami mengharap surat edaran imbauan dari Bupati itu bisa dikeluarkan secepatnya sebelum memasuki bulan Ramadan," tandas Didik Gatot.
Sementara Kasatpol PP Pemkab Malang, Bambang Istiawan mengakui kalau hingga hari ini belum ada surat edaran atau peratuan bupati (Perbup) yang mengatur aktivitas tempat hiburan malam, panti pijat, dan rumah makan di bulan Ramadan.
Meski demikian, Satpol PP bersama Polri dan instansi terkait akan melakukan razia terhadap panti pijat, tempat hiburan malam dan rumah makan/restoran di awal bulan suci Ramadan.
Menurut Bambang, sebelum dan awal Ramadan akan digelar operasi untuk penertiban hal-hal yang dimungkinkan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Di antaranya panti pijat, tempat hiburan malam, dan restoran.
"Kami berharap semuanya bisa menyesuaikan kondisi, seperti panti pijat dan tempat hiburan malam mengikuti jam operasional yang diberlakukan seperti Ramadan sebelumnya yaitu beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB," kata Bambang.
Sedangkan untuk restoran dan warung, menurut Bambang, sebisa mungkin memasang kain penutup apabila buka di siang hari.
Memang, ungkap Bambang, sebelum adanya surat edaran Bupati, seluruh panti pijat di seluruh kecamatan telah bersepakat akan tutup total selama bulan suci Ramadan nanti. Diharapkan kesepakatan tutup dari panti pijat tersebut bisa direalisasikan.
Dengan demikian pada bulan Ramadan nanti tidak ada panti pijat yang beroperasi.
Untuk di seluruh wilayah Kabupaten Malang, tambah Bambang, jumlah panti pijat dan tempat hiburan malam mencapai sekitar 400 tempat. Mereka tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang.
"Kami pun nantinya akan melakukan pengawasan terhadap jam operasional mereka, bila ada yang melanggar akan kami imbau untuk mematuhi kesepakatan," tutur Bambang.