Malang Raya

VIDEO : HMI UIN Maliki Malang Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus

Mereka menuntut agar Kejari Kota Malang menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan kampus II UIN di Desa Junrejo dan Tlekung, Kota Batu

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sekitar 20-an anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UIN Maulana Malik Ibrahim Kota Malang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (31/5/2017).

Mereka menuntut agar Kejari Kota Malang menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan kampus II UIN di Desa Junrejo dan Tlekung, Kota Batu.

Upaya mahasiswa untuk bertemu kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang tidak terwujud. Mereka tidak bisa masuk ke kantor Kejari dan hanya melakukan aksi di luar pagar.

Muamar Nur Islami (21), humas aksi mengatakan akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspon. “Kami akan lakukan aksi lanjutan nanti,” tegasnya, Rabu (31/5/2017).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 9 itu berlangsung sampai pukul 11.30. Para mahasiswa yang berunjuk rasa tidak bisa menemui satu orang pun petugas Kejari. Dari luar pagar, mereka teriak-teriak memanggil Kajari beserta petugas lainnya agar mau menemui pengunjuk rasa. 

Dalam rilis yang dikeluarkan, HMI menilai, pihak Kejari Kota Malang tidak serius mengusut tuntas kasus korupsi pembanguna kampus UIN II di Kota Batu. Tidak tuntasnya kasus korupsi itu juga menggantung status warga yang tanahnya “dicaplok” oleh pihak kampus.

Mereka menegaskan, penindasan struktural semacam itu harus tetap dikawal dan dilawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kota Malang belum bisa dimintai konfirmasi.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan sejumlah mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim  ke Kejari Kota Malang. Mereka melaporkan Imam Suprayogo yang saat itu menjabat sebagai rector.

Mereka menilai Rektor UIN Malang, Imam Suprayogo, menyelewengkan dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari iuran pendidikan mahasiswa sebesar Rp 1, 393 miliar.

Dalam prosesnya, Kejari Kota Malang menetapkan mantan Imam Suprayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan kampus II UIN di wilayah Kota Batu. Imam Suprayogo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat kejaksaan negeri No 31/O.5.11/FD.1/05/20014 tanggal 8 Mei 2014.

Belakangan kasus itu tidak terdengar lagi prosesnya sehingga mendoron HMI UIN Maulana Malik Ibrahim menggelar aksi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved