Malang Raya
Bawa Sabu-Sabu, Dua Tersangka Ditangkap Polres Malang di Ampelgading
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandhi menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka dari hasil penyelidikan jajaran kepolisian.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kedapatan membawa sabu-sabu, Irwandi (24) dan Irfan Hermanto, keduanya warga Ampelgading Kabupaten Malang, ditangkap polisi, Jumat (2/6/2017).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah lima paket sabu-sabu di plastik kecil seberat 0,4 gram, plastik kecil kosong sebanyak dua buah atau bekas wadah sabu-sabu, seperangkat alat isap sabu-sabu, satu korek api gas, dua BlackBerry.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandhi menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka dari hasil penyelidikan jajaran kepolisian.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka ketika akan kembali pulang ke rumahnya masing-masing di Jalan Raya Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
"Keduanya tidak bisa mengelak ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu," kata Dian Vicky Sandhi.
Selanjutnya, dikatakan Dian Vicky, kedua tersangka pemilik sabu-sabu dilakukan pemeriksaan di Polsek Ampelgading. Hal itu dilakukan untuk mengetahui siapa pemasok narkoba jenis sabu-sabu ini kepada keduanya.
"Dan kedua tersangka terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Dian Vicky Sandhi.