Surabaya
Astaga, PSK Kepergok Asyik Bercinta Di dalam Kamar Kos Elite Surabaya, Modusnya Bikin Syok
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Surabaya serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya
Penulis: fatkhulalami | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Surabaya serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kini tengah gencar melakukan razia prostitusi.
Yang terbaru adalah tertangkapnya seorang Pekerja Seks Komersial dan seorang mucikari.
Mereka diamankan ketika berada di rumah kos elit Jalan Raya Dukuh Kupang Barat Surabaya pada Kamis (8/6/2017) malam.
Mucikari yang diamankan itu berinisial AN (32) asal Sumenep, Madura. Sementara, PSK yang tertangkap it berinisial FN (22).
Tertangkapnya kedua orang ini berawal dar razia polisi dan Satpol PP di tempat-tempat yang ditengarai menjadi lokasi mesum.
Kala itu petugas memeriksa semua kamar di rumah kos berlantai lima ini.
Nah, ketika memeriksa kamar nomor 502 kos petugas memergoki FN sedang berduaan bersama pria hidung belang.
Yang bikin syok, kedua orang ini kedapatan sedang melakukan hubungan badan.
Setelah berpakaian lengkap, polisi lantas memeriksa keduanya. Dari sinilah terungkap FN merupakan PSK anak buah AN.

Informasinya, AN menawarkan FN kepada pria hidung belang yang melintasi Jalan Jarak Eks lokalisasi Dolly dengan harga Rp 450 ribu selama 1 jam.
Setelah sepakat, selanjut AN mengantar FN ke tempat kos elite yang tak jauh dari tempat tersebut.
"Tapi AN mendapatkan keuntungan dari tamunya sebesar Rp 50 ribu dan dari korban sebesar Rp. 200 ribu", sebut AKP Ruth Yenni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ruth Yeni menuturkan, razia ini dilakukan dalam rangka Surabaya Tertib Ramadhan, terutama terkait dengan potensi yang berkaitan dengan prostitusi atau pornografi.
Saat dilakukan razia, petugas menemukan kondom di meja resepsionis yang diduga disediakan untuk para tamunya berbuat asusila.
Barang bukti lain yang disita, uang tunai Rp 250 ribu milik AN dan dari tangan FN uang tunai Rp 250 ribu, serta satu lembar bill kamar Metro House.
"Mucikarinya (AN) akan dijerat dengan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO juga Pasal 506 KUHP," terang Ruth Yenni. (*)
Fakta-fakta Anak Tendang Kepala Ibunya di Surabaya Karena Tak Diberi Uang, Ini Akhir Kasusnya |
![]() |
---|
11 Universitas di Tiongkok Tawarkan Beasiswa bagi Lulusan SMA/SMK di Jatim |
![]() |
---|
Pemuda Asal Yogyakarta Tewas di Klinik Kesehatan Hewan di Surabaya |
![]() |
---|
Jalan Gubeng Surabaya Kembali Retak, Tim Mitigasi Kelongsoran Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Fakta-fakta Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles, Ada Alat Berat yang Tertimbun di Lokasi |
![]() |
---|