Malang Raya
KPU Kota Malang Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih, Warga Bisa Langsung Lapor
"Misalnya ada anggota keluarganya baru menjadi pemilih pemula, mereka bisa lapor ke KPU. Datang ke sini, mengisi formulir. Jadi tidak perlu menunggu,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mulai melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk Pilkada 2018.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini antara lain ditandai dengan digelarnya forum diskusi terbatas dan terarah (FGD) di Kantor KPU Kota Malang, Kamis (8/6/2017).
Anggota KPU Kota Malang Divisi Perencanaan dan Data Deny Bachtiar mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu sebenarnya dimulai sejak tahun 2016, dan terus difokuskan saat ini.
Tujuan pemuktahiran data memantau mutasi penduduk baik yang masuk ataupun yang keluar Kota Malang. Juga untuk memantau pemilih dari pensiunan TNI dan Polri.
Bisa jadi mereka tidak memiliki hak pilik ketika Pilres 2014 karena masih aktif menjadi anggota, tetapi kemudian pensiun tahun ini atau tahun depan sebelum pemilihan Juni 2018," ujar Deny kepada Surya, Jumat (9/6/2017).
Untuk memenuhi tujuan ini, KPU Kota Malang meminta data mutasi itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang. Deny mengatakan KPU sudah berkirim surat permintaan data itu, tetapi belum mendapatkan balasan dari dinas tersebut.
KPU menunggu jawaban dari Dispendukcapil yang akan menjawab setelah melewati prosedur yang berlaku di dinas tersebut. "Pada intinya KPU dan Dispendukcapil satu pemahaman, kami sadar prosedurnya bagaimana. Surat kami sudah dilayangkan, dan menunggu jawaban saja sih," imbuhnya.
Mantan wartawan itu menambahkan, cara lain untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan meminta tanggapan masyarakat. Dalam Pilkada atau Pemilu sebelumnya, tanggapan masyarakat atas daftar pemilih juga dilakukan ketika sudah memasuki masa Tahapan.
Namun mulai tahun ini, masyarakat sudah bisa melapor jika merasa memiliki hak pilih, atau menjadi pemilih pemula.
"Kami minta tanggapan dari masyarakat. Misalnya ada anggota keluarganya baru menjadi pemilih pemula, mereka bisa lapor ke KPU. Datang ke sini, mengisi formulir. Jadi tidak perlu menunggu Tahapan. Sudah bisa dimulai sekarang," tegas Deny.
Hal ini juga berlaku kepada warga yang mutasi kependudukan. Mereka yang baru pindah ke Kota Malang, dan sudah mengantongi dokumen kependudukan Kota Malang bisa melapor ke KPU untuk masuk dalam daftar pemilih.
"Nantinya tanggapan dan laporan yang masuk ke KPU ini akan kami kroscek ketika Tahapan Pendataan. Petugas pendata juga akan memverifikasi," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/komisioner-kpu-kota-malang-deny-bachtiar_20170609_204408.jpg)