Malang Raya
Satpol PP Segel Plasa Batu, Alasan Penyegelan Bangunan di Tepi Alun - Alun Ini Sungguh Ironis
Penyegelan ini dikarenakan, IMB yang ada tidak sesuai dengan tingkatan gedung, lalu luasan gedung. Luasan gedung juga tak sesuai dengan IMB awal.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Satpol PP melakukan penyegelan terhadap gedung Plasa Batu, Selasa (13/4). Penyegelan dilakukan karena Plasa Batu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang dimiliki IMB Plasa Batu justru IMB lama.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto mengatakan sebelum melakukan penyegelan ini, pihaknya sudah meminta kepada pihak Plasa Batu agar menunjukkan IMB. Namun, yang tunjukkan justru IMB beberapa tahun silam.
"Intinya, apabila ada IMB, dan melakukan perubahan pembangunan gedung, maka harus ada juga perubahan pada IMB," kata Robiq sesusai melakukan penyegelan.
Ia menjelaskan, kalau penyegelan ini dikarenakan, IMB yang ada tidak sesuai dengan tingkatan gedung, lalu luasan gedung. Luasan gedung juga tak sesuai dengan IMB awal, yakni hanya 400 meter saja.
Meskipun disegel, gedung Plasa Batu tetap beroperasi. Penyegelan ini untuk mempertegas bahwa pihak Plasa Batu harus segera memperbarui IMB.
"Kami mempertegas saja. Karena tadi pihak Plasa Batu masih belum bisa menunjukkan IMB terbaru. Ya harus segera dipernarui, sebelum langkah selanjutnya," imbuh dia.
Sementar itu, Pimpinan Harian Plasa Batu, Suryadi, mengatakan kalau pihaknya akan mencari terlebih dahulu dokumen IMB yang baru. Ia menyatakan, kalau gedung ini memiliki IMB.
"Ya kami 2008 ada penambahan. Ini masih kami cari berkasnya," kata dia.
Ia menambahkan, kalau izin dari pembangunan Plasa Batu ini lengkap. Mulai dari izin perdagangan, IMB, dan surat dari notaris dari jual beli pertama.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|