Malang Raya
BPJS Kesehatan Cabang Malang Mudahkan Peserta Dapat Layanan Kesehatan Jelang Lebaran
"Untuk itu mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar agar status kepersertaan aktif," imbaunya.
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur layanan menjelang Lebaran.
Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hendry Wahjuni bahwa, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang (KC) BPJS Kesehatan setempat.
"Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondusi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD RS terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya, Kamis (15/6/2017).
Kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2017. Diterapkannya kebijakkan tersebut sesuai dengan prinsip probabilitas yang diemban BPJS Kesehatan sesuai surat edaran Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan No 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Peserta pada Masa Libur Lebaran Tahun 2017.
Hendry juga menegaskan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dengan status kepersertaan aktif.
"Untuk itu mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar agar status kepersertaan aktif," imbaunya.
Bagi peserta yang menunggak dan mendapat pelayanan rawat inap. Ada denda pelayanan yang dibebankan kepada peserta di samping kewajiban memenuhi iuran premi. Jumlah denda bisa diakses dengan telfon care center 1500400 yang aktif selama 24 jam.
Di Malang Raya ada 39 RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Seluruh RS itu kata Hendry siap untuk melayani masyarakat yang tengah mudik ke Malang atau pun kebetulan melintas dan membutuhkan perawatan medis di kawasan Malang Raya.
Selama program ini berlangsung, peserta yang sudah sesuai prosedur sama sekali tidak dikenai tarif. Jika ada biaya yang dikeluarkan, peserta bisa langsung menghubungi BPJS Kesehatan untuk bisa ditindak lanjuti.
"Kami tidak bisa serta merta menyalahkan RS atau peserta. Perlu kami tinjau dulu," paparnya.