Malang Raya
Kasus Pungli di BPN Kota Batu Disidangkan, Wah Akan Ada Orang Dalam Lain yang akan Tersangkut
"Tunggu saja, nanti akan ada pemeriksaan terdakwa dan itu akan diomongkan oleh klien kami," ujar Kuasa hukum terdakwa.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Totok Poerwanto (49) staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu yang diduga terlibat pungutan liar (Pungli) terhadap 21 orang pengurus sertifikat hanya tertunduk saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/6/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfadi SH dari Kejaksaan Batu menghadirkan 9 saksi dalam agenda pemeriksaan. Ke-9 orang itu dihadirkan secara bersamaan dan diperiksa oleh JPU dan hakim berbarengan.
Dalam kasus dugaan pungli yang dilakukan terdakwa, nilai kerugian yang dituduhkan JPU senilai Rp 229,8 juta.
Ketika pemeriksaan saksi Suto Marsudi, JPU Alfadi SH menanyakan cerita singkat proses pengurusan sertifikat yang dipercayakan pada terdakwa. Suto mengaku jika proses pengurusan itu berlangsung tahun 2015. Ketika itu, ia mengurus akte hibah dan ketemu terdakwa saat mengambil formulir di BPN.
Setelah nilainya dihitung menghabiskan biaya Rp 2,5 juta. Apabila mengurus sertifikat melalui terdakwa dijanjikan waktu selama 6 bulan. Setelah membayar Rp 2,5 juta, korban ditarik lagi dan uangnya diserahkan di mess BPN. Dalam kurun waktu menunggu sertifikat jadi, korban mengaku juga menyerahkan akte tanah dan letter C.
"Sampai sekarang sertifikatnya belum jadi," jelas Suto Warsito.
Hal senada juga dilontarkan saksi Sardjuani. Bahwasanya ia mengurus sertifikat melalui terdakwa. Tapi jalan menuju untuk mengurus terdakwa melalui Tulus, salah seorang sopir pejabat di BPN Batu.
Ketika pengurusan berlangsung, korban mengeluarkan uang Rp 6,2 juta pada terdakwa. Meski menunggu sejak tahun 2015, sampai sekarang sertifikatnya juga belum jadi.
Kuasa hukum terdakwa, Pangeran Oki Artha SH menjelaskan klienya adalah benar bekerja di BPN Batu. Ketika disinggung terkait pengakuan saksi yang menyudutkan kliennya, ia belum bisa menjelaskan secara rinci. Karena persidangan berlangsung dan kliennya siap buka-bukaan dalam kasus ini.
"Tunggu saja, nanti akan ada pemeriksaan terdakwa dan itu akan diomongkan oleh klien kami," ujarnya.
Kasus dugaan pungli yang menggelinding ke Pengadilan Tipikor berawal dari pengurusan sertifikat oleh sekitar 21 orang. Ketika mengurus, terdakwa memungut uang pada masyarakat, padahal terdakwa sebagai PNS. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Batu dan dilakukan penangkapan pada terrdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang oerubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang dipimpin Judi Prasetyo SH MH, menunda sidang pada pekan depan dengan jadwal pemeriksaan saksi. Karena jumlah saksi sebanyak 21 orang dan masih diperiksa sebanyak 9 orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pungli-bpn-batu_20170615_211731.jpg)