Sumenep

Sendirian di Rumah, Siswi SMP Ini Didatangi Pria Tak Dikenal yang Berujung Pencabulan

Usai memperkosa, pelaku lalu kabur meninggalkan korban yang tergolek dan menangis tersedu-sedu di kamar miliknya.

Penulis: Moh Rivai | Editor: Dyan Rekohadi
kompasiana.
Ilustrasi. 

Pemuda Pengangguran Perkosa Gadis SMP

SURYAMALANG.COM, SUMENEP  - Supriyanto alias Supriyadi (23), pemuda pengangguran warga Dusun Karang Nyior, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, tega memperkosa TIna (12) (bukan nama sebenarnya) warga Desa Gayam, Pulau Sepudi, Sumenep yang masih duduk dibangku SMP.

Pelaku dan sejumlah barang bukti kini ditangkap petugas Polsek Sepudi, sedangkan korban Tina kini sedang menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan di rumah korban di Desa Gayam, pada saat korban sedang sendirian di rumahnya, karena kedua orang tuanya sedang bekerja.

Pelaku yang diduga memang punya niat bejat, lalu mendatangi rumah korban dan memaksa korban melayani nafsu birahinya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

" Korban sempat menolak dan berusaha menghindar dari rencana jahat pelaku. Namun korban yang gemetaran karena diancam akan dibunuh, akhirnga merelakan kehormatannya dirampas pelaku," ujar Suwardi, Minggu (2/7/2017).

Usai memperkosa, pelaku lalu kabur meninggalkan korban yang tergolek dan menangis tersedu-sedu di kamar miliknya. HIngga akhirnya kedua orang tuanya datang dan menemukan korban masih terus menangis. Kedua orang tuanya sangat terkejut dan terpukul hatinya, ketika mendengar korban baru saja diperkosa oleh Supriyanto alias Supriyadi pemuda yang tidak dikenal orang tuanya.

" Karena mendapat pengakuan itu, akhirnya kedua orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sepudi dan dilanjutkan dengan pengejaran dan penangkapan pelaku," sambung Suwardi.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dikeler petugas ke Polsek Sepudi dan selanjutkan pelaku akan dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

" Pelaku bakal dijerat pasal 81, 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved