Jawa Timur
Jurus Klasik, Tapi Ampuh! Si Predator Tiduri Cewek Sekolah Hingga . . . Endingnya Bikin Ngelus Dada
polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat persetubuhan terjadi
Penulis: Sutono | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Polres Jombang menyita celana dalam dan kutang dalam kasus persetubuhan di bawah umur.
Dua pelaku juga sudah ditangkap, masing-masing Iqbal (22), warga Kecamatan Jogoroto dan Muh Rifan (22), warga Kecamatan Kabuh, Jombang.
Iqbal menyetubuhi tetangganya, sebut saja Mawar (16), yang notebene berstatus pelajar. Atas perbuatan pelaku, saat ini cewek ABG itu melahirkan bayi laki-laki.
Sementara Muh Rifan menyetubuhi Melati (16) hingga lima kali. Perbuatan mesum itu salah satunya dilakukan di lokasi 'seram' di kuburan China Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.
"Ada dua kasus dengan lokasi berbeda. Namun modus yang dilakukan hampir sama. Kedua pelaku mengiming-imingi pelaku untuk dinikahi, sebelum melakukan perbuatan terlarang itu," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat saat merilis kasus tersebut, Rabu (2/7/2017).
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat persetubuhan terjadi.
Termasuk menyita celana dalam dan kutang milik korban. Setumpuk pakaian itu kemudian dipamerkan oleh petugas.
Norman mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pasalnya, kuat dugaan yang menjadi korban bukan hanya dua orang.
"Mereka ini predator anak. Makanya, kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain," sambung Norman.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambung Norman.