Malang Raya
Wih . . . 2 Juta Batang Rokok Musnah dalam Sekejap, Begini Penjelasan Kepala Bea Cukai Malang
Pemusnahan barang hasil penindakan itu diikuti perwakilan kepolisian, kejaksaan, tokoh agama, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim 3.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Petugas Kantor Bea Cukai Malang memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp 378 juta di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Cukai Malang, Rabu (2/8/2017).
Potensi kerugian negara akibat keberadaan barang-barang itu sekitar Rp 1 miliar.
“Barang ini didominasi barang hasil tembakau, seperti rokok ilegal. Kami memusnahkan sebanyak 2 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian sekitar Rp 1 miliar. Juga ada potensi kerugian dari minuman beralkohol,” ujar Rudy Heri K, Kepala Bea Cukai Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Nilai barang itu merupakan nilai hasil penindakan petugas Bea Cukai Malang selama semester satu 2017.
Rokok disebut ilegal karena melanggar ketentuan cukai, seperti produksi tanpa izin, memakai pita cukai palsu, dan memperdagangkan barang kena cukai hasil tembakau ilegal antar pulau.
Pemusnahan barang hasil penindakan itu diikuti perwakilan kepolisian, kejaksaan, tokoh agama, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim 3.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|