Breaking News

Nganjuk

Berdarah-darah Keluar dari Klinik, Tas Plastik Wanita ini Bikin Nganjuk Gempar, Isinya . . .

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk membongkar praktik aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter bernama...

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Adrianus Adhi
YouTube
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk membongkar praktik aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter bernama dr H Wibowo (77).

Dari penggerebekan itu polisi menangkap empat orang tersangka.

Empat tersangka itu di antaranya dr Wibowo (77) berperan sebagai tenaga medis menggugurkan janin bayi.

Kemudian, tersangka Sumianto (39) warga Dusun Pule Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi yang berperan sebagai perantara mempertemukan klien dengan dokter aborsi.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pasien yang mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) bernama DK (28) warga Kabupaten Semarang dan IR (44).

Kejahatan aborsi secara ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun itu berhasil terkuak ketika polisi menggerebek rumah praktik tersangka di Jalan Gatot Subroto Nomer 10 RT03/RW07 Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Tak mudah untuk membongkar praktik kejahatan yang diduga telah membunuh puluhan janin bayi tersebut.

Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi yang berkedok tempat pengobatan medis.

Polisi menyebar informan dan menyelidiki terkait tempat yang berpotensi dipakai untuk menggugurkan janin bayi.

Jerih payah keras polisi tak sia-sia.

Saat memantau dari dalam mobil di dekat lokasi itu polisi melihat mobil yang berhenti dan masuk ke dalam tempat praktik milik tersangka.

Tersangka kasus aborsi di Nganjuk
Tersangka kasus aborsi di Nganjuk (SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni)

Anggota corps cokelat ini sengaja membiarkan hingga proses aborsi selesai. Setelah tiga jam menunggu tampak dua orang keluar dari dalam rumah praktik dan masuk ke dalam mobil.

Curiga, tak mau kehilangan target buruan polisi menghampiri dan membuka pintu mobil.

Saat digeladah polisi mendapati tersangka berada di dalam mobil tersebut.

Kedua tersangka tak bisa mengelak saat polisi menemukan janin bayi berumur sekitar dua bulan itu terbungkus kresek warna hitam.

Bersamaan pasien sekaligus tersangka wanita dalam kondisi berlumuran darah usai menggugurkan janin bayi itu.

"Saat digeledah kami temukan janin bayi yang ditaruh di dalam dasboard mobil," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, Rabu (3/8/2017).

Menurut Joko, anggotanya meringkus tersangka dr H Wibowo dan tersangka Sumianto dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumah praktik itu.

Dari hasil penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat medis.

"Untuk kepentingan bahan penyidikan janin bayi hasil aborsi kami kirim ke Labfor Polda Jatim," ungkapnya.

Ditambahkannya, keempat tersangka yang terlibat kasus pengguguran kandungan ini dijerat Pasal 80 Ayat (3) UURI Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 346 KUH Pidana jo pasal 55 KUH Pidana dan/atau pasal 348 KUH Pidana jo pasal 55 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved