Nasional

Kaget Alat Vitalnya Dijadikan Bahan 'Mainan', Pria Ini Lakukan Hal Nekat Hingga 1 Nyawa Amblas

Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Editor: eko darmoko
Tribun Lampung
M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017). Nasir yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ini duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. 

Nasir menendang Bambang hingga terpental.

Bambang mengejar Nasir yang hendak keluar dari dalam warung.

Bambang berhasil memeluk Nasir. Nasir berontak. Nasir melihat cobek batu.

Diambilnya cobek itu lalu dihantam ke kepala Bambang. Bambang tersungkur.

Nasir yang kadung emosi, kembali memukul rahang korban menggunakan cobek tersebut hingga akhirnya Bambang tewas.

Melihat Bambang sudah tak bergerak, Nasir melarikan diri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved