Malang Raya

Penghancuran Cagar Budaya Sudah Terjadi, Pemkot Malang Baru Bahas RTBL Kawasan Pusaka Kawi

RTBL itu sebagai pengendali penataan di kawasan prirotas kota pusaka tercantum dalam Rencana Aksi Kota Pusaka (RKAP).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Pembongkaran rumah di Jl Kawi, Kota Malang, Rabu (2/8/2017). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Jalan Kawi, Kota Malang disebut sebagai kawasan pusaka. Penyebutan ini tertera dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusaka Kawi yang disusun Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang.

RTBL Kawasan Pusaka Kawi sedang dibahas bersama masyarakat, di antaranya melalui diskusi kelompok terarah (FGD) di Hotel Savana pada pekan lalu.

RTBL itu sebagai pengendali penataan di kawasan prirotas kota pusaka tercantum dalam Rencana Aksi Kota Pusaka (RKAP). 

Saat ini hanya sedikit sisa wajah bangunan heritage di kawasan yang disebut cagar budaya itu. Sempat ada 95 bangunan heritage bergaya kolonial di sepanjang jalan itu sekitar 10 tahun lalu.

Namun hanya tersisa 20 persen bangunan yang tersisa sesuai dengan bentuk aslinya.

“Sekarang berapa yang tersisa dari jumlah tersebut? Ada tiga pilar terkait pelestarian cagar budaya, yaitu perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” ujar Edi Trihanyantoro, tim ahli yang terlibat dalam penyusunan RTBL Kawasan Pusaka Kawi.

Edi setuju kawasan cagar budaya dilestarikan. Namun di sisi lain, ada tuntutan perubahan jaman. Pesatnya pertumbuhan penduduk diikuti oleh pertumbuhan perekonomian.

Pesatnya pertumbuhan ekonomi ini termasuk faktor yang mengubah wajah Jalan Kawi. Lemahnya pengawasan juga membuat pengikisan bangunan heritage di kawasan itu.

“Harus ada aturan tentang bangunan bersejarah boleh menjadi tempat ekonomi tanpa mengubah langgam bangunannya. Konsep ini bisa menjadi konsep pelestarian,” tegasnya.

Edi menyarankan pembahasan RTBL Kawi melibatkan pemilik bangunan. Ini sebagai bentuk edukasi, sekaligus mengajak pemilik berpartisipasi dalam pelestarian cagar budaya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto mengatakan penjagaan wajah Kawasan Kawi bisa dilakukan dengan cara merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sedangkan rencana jangka pendek adalah pengawasan perubahan wajah bangunan heritage bisa dari sisi perizinan usaha.

“Boleh merombak tetapi tidak keseluruhan. Harus ada sisa wajah asli atau elemen asli bangunan. Kalau ini tidak dilakukan, lembaga terkait bisa tidak mengeluarkan IMB,” tambahnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved