Jawa Timur

PSK Berstatus Siswi SMP yang Dijual Secara Online, Polisi Panen Tersangka di Kediri

Para pelaku diamankan dari tempat kos yang disewa berdasarkan jam menginap di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Satreskrim Polresta Kediri meringkus empat tersangka jaringan prostitusi online.

Para tersangka dijerat kejahatan karena melibatkan LH pelajar SMP berusia 15 tahun, Senin (7/8/2017).

Para pelaku diamankan dari tempat kos yang disewa berdasarkan jam menginap di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Keempat tersangka yang diamankan terdiri, MH (43) warga Kelurahan Bandar Kidul, MO (19) warga Kelurahan Jamsaren, NA (23) warga Pare, Kabupaten Kediri dan SA (36) warga Nganjuk.

Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti buku tamu dan uang tunai Rp 1.100.000, HP merk Vivo warna hitam, HP merk Oppo warna hitam, HP merk Lenovo dan HP Nokia warna hitam.

Diamankan juga pulpen, kunci kamar yang dipakai mesum, seprei warna ungu serta dua buah kondom bekas pakai sebanyak dua buah.

Korban LH oleh para pelaku dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang yang mau memboking layanan mesum di kamar kos milik MH.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Heryadi saat gelar perkara menyebutkan, para pelaku telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.

Tiga pelaku MH, MO dan SA bakal dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku SA bakal dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No.23 /2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved