Jawa Timur

Ceweknya Gagal 'Move On' dari Mantan, Si Cowok Membawanya ke Kamar dan Lakukan Ini . . .

korban berinisial A warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri itu adalah wanita kelahiran 10 Maret 2002 yang masih dalam status gadis di bawah umur

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
Facebook
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Aris (23) warga Plosokidul Kecamatan Plosoklaten menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri, Senin (21/8/2017).

Informasi teranyar polisi menyatakan korban pencabulan berinisial A warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri itu adalah wanita kelahiran 10 Maret 2002 yang masih dalam status gadis di bawah umur, atau 15 tahun.

Dari pemeriksaan itu terkuak motif pencabulan terhadap korban A (15) lantaran tersangka cemburu.

Tersangka sakit hati karena korban tak kunjung move on dari sang mantan.

Tersangka sudah berulang kali mengingatkan korban agar melupakan masa lalunya itu.

Jengkel dengan sikap kekasihnya pria pekerja bengkel itu berniat menyetubuhi wanita pujaan hatinya agar hamil.

Awalnya korban menolak ajakan tersangka untuk beradegan layaknya suami istri.

Namun tersangka menjanjikan akan melamar korban apabila mau menuruti nafsu birahinya tersebut.

Kemudian korban dibawa ke kediaman tersangka saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Tersangka merayu bulan depan akan melamar korban.

Wanita yang tidak sekolah itu pasrah dan menuruti permintaan pria idaman yang akan menikahinya itu.

Perbuatan bejat itu dilakukan di kamar tersangka sebanyak empat kali.

Sedangkan, tiga kali di sebuah tempat di Kecamatan Gurah.

Total tersangka berhubungan intim alias bercinta dengan korban sebanyak tujuh kali.

Terakhir berhubungan intim pada Jumat (4/8/2017) pukul 13.30 WIB.

Janji manis tersangka untuk menikahi korban ternyata palsu.

Karena takut hamil korban memberanikan diri bercerita ke orang tua terkait kejadian yang dialaminya itu.

"Korban tidak bisa melupakan pacar lama lalu tersangka ingin korban melupakan dia. Toh korban tidak hamil," ujar Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi kepada SURYAMALANG.COM.

Dikatakanya, tersangka akan menikahi korban. Namun satu bulan setelah pernikahan tersangka akan menceraikannya.

Karena merasa dipermainkan orang tua korban melaporkan perbuatan tidak senonoh itu ke Polsek Plosoklaten.

Adakah indikasi dugaan pemaksaan saat tersangka mengajak korban berhubungan intim?

Menurut Dyan ada potensi pemaksaan yaang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kekerasannya berupa tersangka yang melepas pakaian korban secara paksa walaupun sama-sama suka," ungkapnya.

Ditambahkannya, korban mengenal tersangka usai melihat pertunjukan jaranan di Kecamatan Wates pada awal Mei 2017.

Semenjak itulah korban dengan tersangka menjalin hubungan asmara.

Perbuatan tersangka dapat dijerat sesuai UU Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 terhadap perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana kurungan penjara," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved