Malang Raya
Kompak Banget, Suami Masuk Penjara, Istri di Malang Nyusul ke Penjara Atas Kasus yang Sama
Dari tangan tersangka, diamankan satu poket sabu-sabu seberat 1,63 gram, plastik klip, peralatan sabu-sabu, timbangan elektrik, pipet kaca,
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, SSU (42) ibu rumah tangga warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Rabu (16/8/2017).
Selain itu, kemenakan tersangka yakni KKS (30) kuli bangunan warga Desa Dau, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ikut diamankan Satresnarkoba setelah kedapatan ikut memakai sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, diamankan satu poket sabu-sabu seberat 1,63 gram, plastik klip, peralatan sabu-sabu, timbangan elektrik, pipet kaca, dan sebuah handphone.
Tersangka SSU mengatakan, dirinya nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari. Ini setelah suaminya sejak beberapa bulan terakhir sedang menjalani masa hukuman di Lapas karena tertangkap sebagai pengedar sabu-sabu.
"Untuk itu, kami terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena suami lagi di penjara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata SSU di Mapolres Malang, Senin (21/8/2017).
Menurut SSU, ia juga mengonsumsi sabu-sabu untuk menghilangkan rasa lelah. Ini setelah ia harus bekerja berat mencari nafkah sendiri untuk menghidupi keluarganya. Dan kebetulan, saat mengkonsumsi sabu-sabu ditemani oleh kemenakanya, tersangka SSK.
"Kami ditangkap bersama kemenakan di rumah," ucap SSU dengan rasa sesalnya.
Sementara PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu setelah adanya informasi dari masyarakat.
Petugas Satresnakoba langsung melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Hasilnya dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti poket sabu dan peralatan hisapnya," kata Taufik.
Untuk kedua tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu, ungkap Taufik, dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman antara 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman penjara bagi pengedar dan pemakai narkotika cukup berat. Itu dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera kepada para pengedar dan pemakai narkotika," tutur Ahmad Taufik.