Jumat, 1 Mei 2026

Malang Raya

Keterbukaan Informasi Publik di Kota Malang Belum Optimal, MCW Beber Kelemahan

Transparansi ini menjadi penting untuk menciptakan pemerintahan yang tidak koruptif, transparan, dan akuntabel.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
IST
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Malang Corruption Watch (MCW) menyebut Pemerintah Kota Malang belum menyajikan dokumen informasi publik secara optimal.

Hal ini terlihat dari masih adanya dokumen yang masuk kategori 'wajib disediakan' tidak terunggah di website Kota Malang.

Pemkot Malang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID ini merupakan amanat dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Namun kami melihat PPID Kota Malang belum optimal, bahkan masih tertutup," ujar Buyung Jaya Sutrisna, Divisi Riset dan Dokumentasi MCW, Selasa (29/8/2017).

Meskipun, lanjutnya, Komisi Informasi Jatim pada tahun 2018 menempatkan Kota Malang di rangking 8 dari 38 kabupaten/kota se-Jatim dalam hal pengelolaan informasi.

"Kami melihat masih banyak catatan yang harus kami sampaikan," tegas Buyung.

Beberapa catatan terkait PPID antara lain koordinasi antara PPID utama dan pembantu (tingkat organisasi perangkat daerah) masih lemah.

Juga layanan PPID yang tidak maksimal ketika masyarakat/lembaga meminta dokumen publik.

Serta belum masuknya semua dokumen berkategori bisa disajikan, tersaji di website.

Dalam UU KIP ada beberapa kategori dokumen publik yang bisa disajikan yakni dokumen disajikan secara berkala, juga dokumen yang tidak bisa tersaji karena ada rahasia negara.

Dokumen yang wajib tersaji (baik seketika ataupun berkala) antara lain dokumen anggaran, juga dokumen LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Dokumen anggaran itu antara lain APBD, juga penjabaran APBD.

"Ada beberapa dokumen yang harusnya tersaji di website, tetapi belum tersaji seperti penjabaran APBD, penerima hibah bantuan sosial, neraca keuangan, juga LHKPN. LHKPN meskipun tersaji di website KPK, seharusnya juga disajikan di website masing-masing daerah," tegas Buyung.

Terkait hal ini, PPID masih belum optimal.

MCW menilai hal ini terjadi karena petugas PPID belum bisa memilah mana dokumen yang berkategori wajib disajikan, dan tidak bisa disajikan.

"Dokumen yang tidak bisa disajikan untuk ada aturannya dalam UU," tegas Buyung.

Selain itu, MCW juga menilai PPID Kota Malang juga lamban dalam merespon permintaan dokumen publik oleh masyarakat.

Buyung menegaskan, MCW perlu mengingatkan hal ini supaya ada transparansi dokumen publik kepada masyarakat.

Transparansi ini menjadi penting untuk menciptakan pemerintahan yang tidak koruptif, transparan, dan akuntabel.

"Jadi kami melihat keterbukaan informasi ini penting dan harus disegerakan," tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang Zoelkifpli Amrizal mengatakan koordinasi antara PPID utama dan pembantu berjalan secara baik.

"Kalau ada permintaan terkait data di OPD segera kami koordinasikan dengan PPID pembantu di OPD setempat," ujar Zoel.

Kepala Diskominfo juga menjabat sebagai Kepala PPID utama di sebuah daerah.

Terkait belum tersajinya semua dokumen publik yang masuk dalam ketegori wajib tersaji seperti dokumen anggaran, pihaknya mengakui jika belum optimal.

"Memang belum optimal, tetapi akan terus kami koordinasikan apa yang harusnya tersaji tetapi belum. tentunya ini akan kami kaji terlebih dahulu," imbuhnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved