Malang Raya
Sopir Truk Asal Bululawang Malang Ini Masuk Penjara, Penyebabnya Ternyat Seple
Kasus tersebut berawal dari tuduhan dari korban pelapor yang menyebut tersangka sebagai pencuri uangnya.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BULULAWANG - Gara-gara main ancam bacok, SST (35) sopir truk asal desa Krebet kecamatan Bululawang kabupaten Malang diamankan polisi.
Dari tangan SST, petugas mengamankan sajam jenis gober, Sabtu (27/8/2017).
Kapolsek Bululawang, Kompol Supari melalui PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tuduhan dari Susmiati (korban pelapor) warga desa Krebet kecamatan Bululawang.
Korban menuduh tersangka telah mencuri uangnya.
Tuduhan kepada tersangka tersebut terus diulang-ulang oleh korban.
"Begitu pula ketika tersangka ada di rumah mertuanya juga dituduh mencuri uang terus menerus tidak henti-henti," kata Taufik, Rabu (30/8/2017).
Tersangka merasa jengkel dan risih atas tuduhan serta tudingan dari korban.
Tersangkapun marah dan langsung mengambil sajam gober dari dalam truknya.
Sajam itupun di acung-acungkan kepada korban yang terus mengolok-oloknya menuduh telah mencuri uangnya.
Bahkan, sajam itupun sempat akan dilemparkan ke arah korban bila tidak diam.
Hal itu membuat korban ketakutan dan merasa terancam jiwanya sehingga melapor ke Polisi.
"Atas laporan tersebut tersangka diamankan beserta barang bukti sajam jenis gober," tandas Taufik.
Dan tersangka, tambah Taufik, terancam dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 2 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Untuk itu, atas kasus tersebut kami menghimbau warga tidak main-main dengan senjata tajam. Apalagi bila digunakan untuk mengancam dan sebagainya karena berisiko hukum pidana," tutur Taufik.