Malang Raya

ASN dan Pendidik di Kabupaten Malang Dilarang Merokok, Diatur di Raperda Baru Kawasan Tanpa Rokok

"Masyarakat selalu melihat ASN. Bila ASN sudah tertib aturan maka masyarakat biasa pasti tidak keberatan mengikuti aturan larangan merokok,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perluasan kawasan tanpa rokok.

Usulan ini muncul setelah Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok dinilai belum maksimal cakupannya.

Wakil Bupati Malang, H Sanusi mengatakan, nantinya kawasan tanpa rokok akan ada di berbagai tempat.

Seperti di pasar-pasar, sentra perekonomian, dan sebagainya.

Dengan demikian, kawasan tanpa rokok tidak hanya di kantor dan instansi Pemerintah serta tempat layanan pada masyarakat di pemerintahan.

"Kami merasa perlu meningkatkan luasan kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Malang," kata Sanusi, kemarin.

Dijelaskan Sanusi, konsekuensi dari perluasan kawasan tanpa rokok nantinya Pemkab Malang akan membangun dan menempatkan tempat khusus merokok.

Ke depan, dimanapun nanti akan ada tempat khusus merokok sehingga orang merokok tidak lagi seenaknya.

Mereka jika merokok harus ada di tempat yang telah disediakan.

Memang, diakui Sanusi, dalam penerapan perluasan kawasan tanpa rokok dirasa cukup berat.

Apalagi merokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar warga terutama kaum laki-laki.

Untuk itu, diperlukan sebuat Perda yang lebih luas dan lebih kuat dalam mengatur merokok.

"Makanya, selain mempersiapkan sarana yang dibutuhkan, juga diperlukan sosialisasi intensif menyadarkan warga untuk tidak merokok di sembarang tempat," tandas Sanusi.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok memang sudah saatnya dilakukan revisi dan penguatan.

Hal ini melihat implementasi dari Perda tanpa rokok tersebut dirasakan sekarang ini minim sekali di lapangan.

"Coba dilihat sendiri, banyak sarana tempat untuk merokok banyak yang tidak dimanfaatkan. Para perokok lebih suka ada diluar dan itu perlu ada penguatan dalam aturan," kata Didik.

Di samping itu, dikatakan Didik, aturan kawasan tanpa rokok memang sudah saatnya di perluas.

Bila sebelumnya banyak mengatur merokok di kantor-kantor dan layanan instansi pemerintah, maka nantinya semua tempat harus diterapkan kawasan tanpa rokok.

Artinya, masyarakat Kabupaten Malang juga mulai ditata kebiasaan merokok tidak lagi di sembarang tempat.

Memang, diakui Didik, penerapan aturan kawasan tanpa rokok tersebut cukup berat di Kabupaten Malang.

Di mana aturan tersebut bertentangan dengan kebiasaan dari warga.

Bahkan, bila aturan kawasan tanpa rokok di perketat dikhawatirkan akan berdampak persoalan yang rumit.

Oleh karena itu, menurut Didik, pihaknya dalam pembahasan Raperda perluasan kawasan tanpa rokok akan mengusulkan adanya larangan merokok bagi seluruh ASN termasuk tenaga pendidik di sembarang tempat.

Bila ada ASN ketahuan merokok tidak pada tempat yang telah disediakan bisa dikenakan sanksi.

Hal itu perlu dilakukan sebelum menerapkan aturan larangan merokok disembarang tempat kepada seluruh masyarakat kabupaten Malang.

"Masyarakat selalu melihat ASN dalam mematuhi aturan. Bila ASN sudah tertib aturan maka masyarakat biasa pasti tidak keberatan mengikuti aturan larangan merokok di sembarang tempat," tutur Didik Gatot Subroto.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved