Bali

Pergoki Istri 'Begituan' dengan Bule, Eh Dini Hari Malah Dilepas Polisi, Endingnya Bikin Sakit Hati

Pergoki Selingkuh dengan Bule, Endingnya Malah Begini, Duh Sakit Betul Hatinya....

Editor: Adrianus Adhi
YouTube
Ilustrasi 

SURYAMALANG.com - Rasa sakit yang dialami pria ini perih tak terkirakan. Setelah menangkap tangan istrinya selingkuh dengan lelaki lain, rasa sakit bertambah setelah mengetahui proses hukumnya di kantor polisi.

Ada rasa kecewa berat di hati Jonathan, seorang suami yang menjadi korban perzinahan yang diduga dilakukan oleh US (64), warga negara Jermandengan istri Jonathan bernama YGB  (33) alias Grace.

Sebab, Jonathan dan polisi yang sudah menangkap tangan US sekamar dengan istrinya pada 1 September 2017 pukul 00.20 Wita, ternyata dilepaskan oleh Polsek Denpasar Selatan.

Baca: Ingat Kasus Penemuan Jasad di Kedungkandang? Ini Kabar Terbarunya, Zainudin Ternyata Dibunuh Karena

Ditemui di Polsek Denpasar Selatan (2/9/2017), Jonathan mengisahkan perlakuan istrinya hingga ditangkap tangan berduaan dengan pria bule tersebut di sebuah kamar di Denpasar Selatan, Bali.

Padahal, YGB alias Grace,  yang dinikahi Jonathan pada 24 Januari 2016 di Gereja Bethel Indonesia Kupang  dan memberinya seorang anak laki-laki itu, kini rupanya kecantol dengan US, bule asal Jerman tadi. 

Kisah ini berawal dari kecurigaan Jonathan terhadap Grace, sang istri, yang bekerja di sebuah restoran di kawasan Sanur.

Rupanya di situ Grace bertemu dengan US.

Belakangan, rupanya hubungan Grace dengan US makin mesra.

Grace mulai sering pulang telat dari jam kerja shift malam, yakni pukul 22.00 Wita.

“Setelah jam 10 malam dia gak pulang, saya telepon ke dia, bilang masih ada tamu. Sampai jam 12.00 malam belum pulang juga. Saya ke tempat kerjanya, ketemu. Di sana dia bilang ada temannya bule ajak makan,” kisah Jonathan.

Besoknya, lanjut Jonathan, istrinya bilang ada seorang teman bule mau membeli rumah di Bali meminta memakai nama Grace.

Lalu dia pamitan untuk pergi bersama teman bule untuk melihat rumah yang mau dibeli.

Kecurigaan Jonathan bahwa istrinya memiliki hubungan istimewa dengan bule setelah dia membaca komunikasi istrinya dengan bule tersebut melalui WA.

dddeewyyeyJonathan lebih terperangah lagi melihat foto-foto seksi istrinya dengan US. 

“Setelah saya tanya ke istri, dia bilang hanya teman, itu foto di ruang nonton TV US,” beber  Jonathan.

Pria kelahiran Kupang, 17 Februari 1983 ini mulai memata-matai istrinya.

Pada 31 Agustus 2017,  dia stanndby di sekitar rumah US dan tempat kerja Grace.

“Saya sampai korbankan pekerjaan saya demi menyelamatkan keluarga saya,” kata Jonathan.

Sekitar pukul 11.00 malam, datanglah istrinya yang dibonceng seorang pria bule.

Keduanya menggunakan celana panjang  Setelah yakin mereka ada di dalam rumah tersebut, Jonathan meminta bantuan anggota Polsek Denpasar Selatan agar bersama-sama menggrebek mereka.

Singkat cerita, pada pukul 00.20 Wita, Jonathan bersama polisi, babinsa dan kepala lingkungan menggerebek istrinya di rumah US.

Pada saat penggerebekan, polisi meminta Jonathan tidak ikut masuk ke dalam rumah.

“Setelah digerebek keduanya dibawa ke kantor polisi. US hanya mengenakan celana pendek dan istrinya juga hanya mengenakan celana pendek,” ucap Jonathan.

Berbekal hasil penggerebekan itu, Jonathan membuat laporan kasus dugaan perzinahan di Polsek Denpasar Selatan, sesuai laporan polisi No: STPL/355/IX/2017 Polsek Densel.

Malam itu juga, kedua terlapor, US dan Grace langsung ditahan Polsek Denpasar Selatan.

Tetapi, kedua terlapor itu dilepaskan polisi pada 2 September 2017 pukul 01.30 Wita.

“Jujur saya kecewa berat atas sikap polisi ini. Saya merasa hukum kita tidak berpihak kepada saya tetapi lebih berpihak kepada orang asing. Buktinya, bule yang sudah ditangkap tangan oleh polisi, berduaan dengan istri saya dalam kamar, justru dilepaskan,” pungkas Jonathan.

Terpisah, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Putu Indrajaya mengatakan, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Keduanya telah ditetapkan wajib lapor.

Ia mengatakan, pihaknya juga belum mendapatkan hasil visum dari rumah sakit.

Pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap keduanya karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved