Malang Raya
Tukang Ojek Rampok Pengemis, Tak Diduga Ternyata Jumlah Uang Milik Pengemis Bikin Mata Melotot
Warga Dusun Sumber Taman, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang itu mengedipkan matanya yang berkaca-kaca lebih cepat dari sebelumnya.
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Gimin (56) menunduk dan terdiam ketika ditanya oleh petugas Polsek Klojen Kota Malang mengapa dirinya tega merampok Heri Priyo (54), seorang tuna wisma yang mengidap penyakit kaki gajah.
Warga Dusun Sumber Taman, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang itu mengedipkan matanya yang berkaca-kaca lebih cepat dari sebelumnya.
“Mengapa melakukan ini?” petugas menanyakan lagi.
Gimin masih terdiam oleh pertanyaan itu. Kain karpus yang menutup bibirnya terlihat bergetar.
Ia tetap menunduk seolah takut untuk menjawab yang sebenarnya. Namun tak lama kemudian ia menjawab pertanyaan petugas.
“Untuk makan,” jawabnya singkat, Rabu (13/9/2017).
Gimin yang setiap hari bekerja sebagai tukang ojek itu merampok Heri Priyo di Musala Al Muqaromah Kasin, Jalan Arif Margono, Gang 6.
Heri Priyo setiap harinya mengemis, meminta uang dari belas kasihan orang.
Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Irwan Tjatur, mengatakan bahwa saat beraksi, Gimin awalnya berlagak sok kenal dengan Heri.
Ia juga melakukan komunikasi dengan Heri, Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tak lama kemudian, Gimin beraksi dengan cara mencekik dan menyodok perut Heri dengan lutut.
Saat Heri tak berdaya, Gimin langsung membawa lari tas milik Heri. Ia langsung melarikan diri dengan motornya.
Heri yang tak berdaya berteriak minta tolong. Warga yang mendengar pertolongan itu berupaya menghentikan Gimin.
Di saat bersamaan, ada petugas Satlantas Polres Malang Kota yang melintas.
Gimin hanya mampu lari sekitar 10 meter saja sebelum akhirnya tertangkap. Ia terjatuh dari sepeda motornya. Beruntung, petugas berhasil melindungi Gimin dari amukan masa.
Gimin lantas diamankan di Polsek Klojen beserta barang bukti. Barang bukti berupa tas milik Heri itu diperiksa oleh petugas.
Di dalam tas terdapat uang yang jumlahnya Rp 28.821.000. Uang sebanyak itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5000 dan Rp 2000.
“Saya tidak tahu kalau uangnya sebanyak itu. Saya tahunya dari petugas,” aku Gimin.
Lelaki yang memiliki tiga cucu itu mengaku baru kali pertama melakukan pencurian dengan kekerasan ini.
Wakapolsek AKP Adenan menyebut kalau Heri juga pernah menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada 2016 lalu.
“Betul, Heri ini tahun lalu juga jadi korban,” katanya.
Namun polisi belum bisa memastikan apakah kejadian tahun lalu itu juga dilakukan oleh orang yang sama atau bukan.
Kepada petugas, Heri mengaku mengumpulkan uang sebanyak itu selama lima tahun.
Uang itu rencananya digunakan untuk pengobatan kakinya. Gimin diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.