Malang Raya
Kerja Sama Antar Daerah di Malang Raya Sangat Penting, Asal Tidak Melanggar Aturan
Rozikin menyebut kerja sama antar daerah penting karena bermanfaat dalam hal efisiensi penggunaan anggaran dalam perawatan aset.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu harus memiliki payung hukum terkait kerja sama antar daerah.
Kerjasama ini sangat penting untuk membangun setiap daerah.
Hal ini diungkap dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (UB), Dr M Rozikin dalam workshop kajian kerja sama penanaman modal 2017 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Kamis (28/9/2017).
Rozikin menyebut kerja sama antar daerah penting karena bermanfaat dalam hal efisiensi penggunaan anggaran dalam perawatan aset.
Kerja sama ini juga bermanfaat dalam hal efisiensi penggunaan sumber daya manusia, efektif dalam pengaturan tata guna lahan, dan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Rozikin mencontohkan mandeknya proyek terkait hajat hidup orang banyak ketika antar daerah tidak memiliki regulasi kerja sama dan penanaman modal ini.
Dia mencontohkan Kabupaten Gresik yang memiliki persoalan terkait ketersediaan air bersih.
Gresik berencana menyalurkan air dari Umbulan, Kabupaten Pasuruan.
“Untuk itu butuh kerja sama antar lima daerah, ada kendala karena belum adanya regulasi atau payung hukum kerjasama antar daerah.”
“Hanya provinsi yang memiliki regulasi. Padahal regulasi antar daerah ini sangat penting dan perlu,” ujar Rozikin.
Karenanya, antar daerah berbatasan harus memiliki kerja sama itu.
Kerja sama itu harus dituangkan dalam regulasi yang harus disesuaikan dengan UU.
“Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu harus kerja sama.”
“Kalau antar daerah tidak mampu, bisa dengan pihak swasta,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Malang, Soni Bachtiar mengatakan workshop kajian kerja sama penanaman modal itu untuk mendapat masukan dari para pakar dan pelaku usaha.
“Sebenarnya Kota Malang punya Perda 1/2012 tentang Penanaman Modal.”
“Tetapi Perda itu perlu disesuaikan dengan perundangan baru,” ujar Soni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/dosen-fakultas-ilmu-administrasi-universitas-brawijaya-ub-dr-m-rozikin_20170928_200107.jpg)