Persebaya Surabaya
Ngeri! Begini Cara Brutal Penganiayaan Saat Bonek Vs PSHT di Surabaya
Polisi menyita dua bambu sepanjang sekitar 1,5 meter. Ada paku dan bercak darah di bambu itu.
Penulis: fatkhulalami | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus kisruh antara Bonek dengan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Dua tersangka itu adalah M Jafar (24), dan M Tiyok (19).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dua oknum suporter Persebaya itu terbukti menganiaya dua anggota PSHT sampai meninggal dunia.
Menurutnya, dua tersangka itu menghajar korban Eko Tristanto alias Aris (23), dan Anis (20) menggunakan bambu.
“Tersangka ini memukul berulang-ulang tubuh korban sampai meninggal dunia.”
“Ada rekaman video dan foto aksi itu. Berdasar dua bukti itu, memang dua tersangka ini yang menghajar korban,” kata Leonard kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (5/10/2017).
Polisi menyita dua bambu sepanjang sekitar 1,5 meter.
Ada paku dan bercak darah di bambu itu.
Berdasar hasil uji laboratorium forensik, darah di bambu tersebut merupakan darah korban.
“Tersangka pun mengakui telah memukul korban beberapa kali,” terang Leonard.
Polisi juga menyita potongan balok kayu, paving, dan batu, baju milik pelaku dan korban.
Barang bukti yang disita polisi itu juga ada bercak darahnya.
Pengeroyokan itu bermula saat massa suporter PersebayaSurabaya usai menyaksikan tim Bajul Ijo tanding di Stadion gelora Bung Tomo.
Saat pulang, massa berpapasan dengan sekelompok anggota PSHT di SPBU di Jalan Balongsari.
Pertemuan ini berujung bentrok.
Dalam kejadian tersebut, Eko Tristanto (23) dan Anis (20) yang berboncengan motor menjadi sasaran amuk Bonek.
Akibat kejadian itu, Tristanto dan Aniis tewas.
Motor yang ditumpangi dua orang itu juga dibakar massa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/dua-bonek-digelandang-di-mapolrestabes-surabaya-kamis-5102017_20171005_141342.jpg)