Persebaya Surabaya
Sebelum Bentrok dengan PSHT, Ternyata Bonek Posting Hasutan di Medsos, Begini Isinya . . .
Dua tersangka Jhenerly Simanjutak dan Slamet Sunardi, kini dilakukan penahanan di Satreskrim Polretabes Surabaya.
Penulis: fatkhulalami | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dua suporter Persebaya Surabaya, Bonek, Jhenerly Simanjutak (38) dan Slamet Sunardi (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok dengan perguruan silat Persudaraan Setia Hati Terate (PSHT), lantaran menyebar ujaran kebencian atau menghasut lewat media sosial (medsos).
Mereka memprovokasi teman-teman sesama Bonek.
Kedua warga asal Jl Kalisari dan Jl Tubanan Baru Surabaya itu menghasut dan mengajak melalui Facebook dan Twitter yang berisi kalimat provokasi supaya suporter untuk menyerang pesilat.
Unggahan tulisan melalui medsos itu dilakukan keduanya pada Sabtu (30/9/2017) malam.
Setelah keduanya mendapat kabar ada kelompok Bonek yang dipukuli anggota PSHT
Begini isi tulisan bersifat hasutan dan ajakan yang diunggah Jhenerly melalui akun medsos miliknya :
“Lek koen rumongso BONEK.. lek koen rumongso loroh ati ndelok dulur2’mu di gepuki karo pendekar2 PSHT mau, ayoo nglumpuk ng POM bensin Baiongsari saiki… Tak enteni dulur.. gak usah ngenteni bales mene #Salam Satoe Nyali” tulis Jhenerly.
Tersangka Slamet melalui akun Facebook Ardi Carerra juga mengunggah gambar dan tulisan ujaran kebencian ke kelompok PSHT.
Ia mengungah kalimat "Balongsari Garis Keras. Bonek Vs PSHT... Gk Ada Kta pendekar Saat Bonek Bersatu."
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, kedua tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE No 11 tahun 2008 yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
“Kami mengimbau, cukup kejadian ini saja. Tidak ada lagi hasutan, tidak ada lagi ujaran kebencian melalui sosial media terhadap dua kelompok ini, karena kita sudah berkomitmen masing-masing para untuk menjaga situasi Kota Surabaya tetap aman,” terang Leonard.
Dua tersangka Jhenerly Simanjutak dan Slamet Sunardi, kini dilakukan penahanan di Satreskrim Polretabes Surabaya.
Dengan dua tersangka baru ini, maka dalam kasus bentrok Bonek vs PSHT ini sudah ada empat tersangka.
Sebelumnya, polisi menangkap M Jafar (24), warga Jl Pogot dan M Tiyok (19), warga Balongsari, Surabaya sebagai tersangka.
Keduanya terbukti menghajar korban Eko Tristanto alias Aris (23) dan Anis (20) sampai tewas pakai bambu.
Bentrok massa Bonek dan anggota PSHT terjadi di Jalan Balongsari Tandes (1/10/2017) dini hari.
Bentrokan terjadi usai pertandingan Liga 2 antara Persebaya kontra Persigo Semeru FC.
( BERITA TERKAIT : Inilah 2 Bonek Tersangka Pembunuh Pesilat PSHT Usai Laga Persebaya Vs Persigo Semeru di Surabaya )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/dua-oknum-bonek-jhenerly-simanjutak-38-dan-slamet-sunardi-20-diamankan-di-mapolretabes-surabaya_20171006_170525.jpg)