Malang Raya
Petani Desa Bambang Wajak Malang Digerebek Saat Judi, Lihat Hasilnya
Setelah mengetahui dan memastikan adanya praktek perjudian tersebut, jajaran Polsek Wajak langsung melakukan penggerebekan rumah tempat perjudian.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, WAJAK - Dituduh main judi, Suwito (35) dan Suliono (38), keduanya petani warga desa Bambang kecamatan Wajak kabupaten Malang diamankan Polisi.
Dari keduanya, diamankan dua set kartu remi dan uang sebesar Rp 80 ribu diduga sebagai uang taruhan judi.
Praktek judi remi di desa Bambang berdasar informasi dari masyarakat yang diterima jajaran Polsek Wajak.
Anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Ternyata informasi benar adanya dimana ada kegiatan judi kartu remi dengan taruhan uang di salah satu rumah warga desa Bambang," kata Farid Fatoni Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung , Minggu (15/10/2017).
Setelah mengetahui dan memastikan adanya praktek perjudian tersebut, jajaran Polsek Wajak langsung melakukan penggerebekan rumah tempat perjudian.
Dua tersangka pelaku perjudian kartu remi tidak bisa mengelak dan menghindar dari tuduhan melakukan judi kartu remi.
Ini setelah dari tempat tersebut diamankan barang bukti perjudian kartu remi beserta uang taruhan.
"Kedua tersangka pelaku judi diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Wajak untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Farid Fatoni.
Perjudian termasuk salah satu penyakit masyarakat (Pekat) yang harus dihentikan kegiatannya kapan saja.
Jajaran Polres Malang, menurut Farid Fatoni, selalu berusaha melakukan razia perjudian yang dilakukan siapa saja.
"Untuk pelaku judi terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tutur Farid Fatoni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/judi_20171015_194710.jpg)