Selasa, 21 April 2026

Malang Raya

Ada Potensi Keanggotaan Parpol Ganda di Kabupaten Malang, Begini Langkah KPU

Kemungkinan keanggotaan ganda baru akan diketahui saat verifikasi administrasi Parpol peserta pemilu 2014 dan verifikasi faktual Parpol baru.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang datangi kantot KPU dengan diiringi barisan santri pembawa bendera merah putih dan lambang Partai untuk menyerahkan salinan berkas keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengelak besarnya potensi data keanggotaan Parpol ganda di Kabupaten Malang.

Kemungkinan keanggotaan ganda baru akan diketahui dalam verifikasi administrasi keanggotaan bagi Parpol peserta pemilu 2014 dan verifikasi faktual berkas keanggotan Parpol baru.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, kemungkinan terjadinya data keanggotaan ganda Parpol tersebut untuk saat ini belum terdeteksi.

Ini dikarenakan tahapan sekarang adalah penerimaan salinan berkas keanggotaan Parpol saja dan disesuaikan dengan sistem informasi partai politik (SIPOL).

"Kami tidak bisa mengelak soal potensi keanggotaan ganda tersebut di Kabupaten Malang. Dan itu nanti bisa diketahui pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual," kata Santoko, Senin (16/10/2017).

Hanya saja, dikatakan Santoko, apabila ada berkas keanggotaan ganda maka KPU Kabupaten Malang tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

Namun data keanggotaan ganda cukup diberita acarakan dalam laporan ke KPU Pusat.

Sedangkan untuk Parpol yang belum melakukan perbaikan berkas keanggotaan, sesuai UU Pemilu dipastikan tidak menjadi persoalan.

Ini setelah dalam UU Pemilu disebutkan bagi Parpol peserta Pemilu 2014 serta merta menjadi peserta Pemilu 2019.

Dengan demikian, bila ada Parpol peserta Pemilu 2014 belum melengkapi berkas itu tidak akan menggugurkan kepesertaan dalam Pemilu 2019 mendatang.
"Itu aturan dalam UU Pemilu apabila belum ada keputusan MK," tandas Santoko.

Potensi Parpol yang menyerahkan salinan berkas keanggotaan di KPU Kabupaten Malang diperkirakan akan mencapai 20 Parpol.

Hal itu diketahui dari SIPOL yang diterima KPU Kabupaten Malang.

"Besar kemungkinan sejumlah Parpol baru hingga batas waktu ditutup nanti akan ada yang menyerahkan berkas ke KPU selain empat Parpol baru yang sudah menyerahkan berkas keanggotaanya," tandas Santoko.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang, H Gufron Marzuki mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 1.434 berkas keanggotaan.

Jumlah tersebut dirasa telah melebihi persyarata minimal yang ditetapkan sebanyak 1.000 berkas keanggotaan.

Mengenai target dalam Pemilu 2019 mendatang, tambah Gufron, untuk Kabupaten Malang setidaknya Partai Demokrat bisa memperoleh 7 kursi atau satu kursi dari satu Dapil.

"Kami optmimis bisa memenuhi target tersebut, apalagi kesiapan konsolidasi dan strategi pemenangan Pemilu sudah mulai dijalankan dan dilakukan sekarang ini," tutur Gufron Marzuki.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved