Kamis, 23 April 2026

Malang Raya

Masa Penahanan Pejabat Pemkot Batu Ini Sudah Memasuki 90 Hari, Begini Perkembangan Kasusnya

Penahanan pejabat Pemkot Batu, Sinal Abidin sudah memasuki 90 hari. Kejari masih koordinasi dengan BPK terkait kerugian negara.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Sinal Abidin. 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Penahanan pejabat Pemkot Batu, Sinal Abidin sudah memasuki 90 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Nur Chusniah mengatakan pihaknya masih koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Koordinasi ini untuk menghitung kerugian negara,” kata Nur kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/10/2017).

Sinal sudah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Kamis (20/7/2017).

Masa penahanan itu ditambah 40 hari.

Karena pemeriksaan belum rampung, penahanan Sinal ditambah 30 hari lagi.

Saat ini masa penahanan sudah memasuki 30 hari lagi.

Lamanya masa penahanan itu berdasar Pasal 29 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Untuk mengungkap kasus ini, Kejari mengumpulkan barang bukti dari Inspektorat, dan BPK.

“Kami sudah mendapat audit terkait kerugian negara dari Inspektorat Kota Batu.”

“Sekarang kami masih menunggu hasil audit terkait kerugian negara dari BPK,” imbuhnya.

Pengumpulan bukti ini agar penuntut bisa menunjukkan saat persidangan.

Diusahakan kasus tersebut sudah menjalani masa persidangan pada awal November 2017.

Seperti diketahui, Sinal Abidin diduga melakukan mark up terkait billboard untuk mempromosikan Kota Batu.

Billboard tersebut dipasang di dua titik, yakni di Juanda, Sidoarjo, dan di Denpasar, Bali.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved