Jatim
Pemutihan Pajak Kendaraan, Perhatikan Ada Diskon Pajak untuk Kendaraan Plat Kuning
Tidak hanya diskon pajak itu, kendaraan jenis plat kuning ini juga dapat pemutihan sama dengan kendaraan yang lain.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mulai Senin (23/10/2017) besok warga Jatim berhak atas pemutihan denda pajak kendaraan.
Khusus untuk pajak kendaraan plat kuning, mereka hanya membayar pajak kendaran 30 persen untuk tahun ini.
Informasi yang diterima SURYAMALANG.COM, dalam Pergub 67 Tahun 2017 yang sudah menyebar disebutkan bahwa khusus kendaraan angkutan orang dan barang plat kuning berhak atas keistimewaan khusus.
Dalam kalimatnya, ada insentif pajak kendaraan untuk angkutan umum orang dan barang dengan plat kuning sebesar 30 persen.
Artinya mobil jenis ini berhak atas potongan sebesar itu.
Tidak hanya itu, kendaraan jenis plat kuning ini juga sama dengan kendaraan yang lain.
Mereka juga berkesempatan mendapatkan hak pemutihan denda pajak kendaraan jika mereka saat ini telat membayar pajak.
Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan untuk semua jenis kendaraan. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum.
Baik roda dua, roda empat maupun lebih berhak atas pemutihan pajak. Bahkan tidak hanya pemutihan, Gubernur Jatim Pakde Karwo juga membuka biaya balik nama (BBN) kendarana gratis.